Konferensi Pers, Kapolda Sumut Ungkap Ada Oknum TNI Diduga Terlibat Penembakan Pimred Marsal Harahap

Kapolda Sumut didampingi Pangdam saat konferensi pers. Foto dok. Polda Sumut

PEMATANGSIANTAR – Polisi mengungkap ada dugaan keterlibatan oknum TNI dalam penembakan Pimred salah satu media lokal di Sumatera Utama (Sumut), Mara Salem Harahap atau Marsal. Oknum TNI tersebut berinisial A.

“A adalah oknum (TNI), makanya Pangdam hadir di sini,” kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra di Mapolres Pematangsiantar, Kamis (24/6/2021).

Dilansir dari detik.com, Panca tidak menjelaskan status hukum A. Dia mengatakan A akan diproses oleh pihak TNI.

“Siapa pun yang bersalah kita tindak tegas. Beliau (Pangdam) akan serius menangani,” ucapnya.

Panca mengatakan A diduga menjadi pelaku penembakan terhadap Marsal. A diduga menembak saat berboncengan dengan tersangka Y menggunakan sepeda motor.

“Tersangka mengejar mobil korban dan mendahului, karena jalan rusak mobil korban pelan, Y yang mengemudikan sepeda motor, A yang melakukan penembakan,” ucapnya.

Panca mengatakan senjata yang digunakan pelaku untuk membunuh korban merupakan senjata pabrikan. Dia mengatakan senjata itu bukan dari kesatuan TNI.

“Terkait senjata, itu senjata pabrikan. Tapi senjata pabrikan itu belum tentu masuk dengan benar dan milik kesatuan. Kami sudah cek itu bukan milik kesatuan,” tutur Panca.

A diduga orang suruhan tersangka S, yang merupakan pemilik Ferrari Bar dan Resto di Pematangsiantar. A dan Y, yang melakukan penembakan, diberikan bayaran oleh S untuk melakukan aksinya.

Baca Juga :  Masyarakat Dusun Tanah Goyang Digegerkan dengan Ditemukannya Seorang Warga Tak Bernyawa Bersimbah Darah di Kediamannya

“Saudara S sebelum kejadian itu mentransfer sejumlah uang untuk membeli senjata api yang digunakan untuk melakukan penembakan sebesar Rp 15 juta. Pagi hari Saudara S kembali mentransfer uang Rp 10 juta kepada Saudara A, ke Saudara Y Rp 5 juta, dan 3 juta yang diambil di kasir. Total Rp 8 juta ke Saudara Y,” jelasnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penembakan yang menyebabkan Marsal Harahap tewas. Dua tersangka S dan Y itu adalah pemilik dan pegawai Ferrari Bar dan Resto Pematangsiantar.

“Peran masing-masing tersangka, orang yang melakukan dan menyuruh melakukan,” ucap Irjen Panca Putra.

Panca mengatakan Marsal ditembak karena kerap memberitakan peredaran narkoba di tempat hiburan malam milik S. Selain memberitakan, korban disebut sering meminta uang kepada S.

“Motifnya adalah timbul rasa sakit hati saudara S pemilik Ferrari Bar dan Resto kepada korban yang selalu memberitakan maraknya peredaran narkotika di tempat hiburan malam miliknya,” kata Panca.

Panca mengatakan Marsal kerap meminta uang kepada tersangka S. Meski diberi uang, korban tetap memberitakan peredaran narkoba di lokasi hiburan malam milik S itu.

“Namun korban juga meminta jatah Rp 12 juta per bulan, dengan permintaan tiap hari 2 butir (narkoba). Sehingga karena pemberitaan oleh korban dan permintaan yang dilakukan oleh korban kepada saudara S menimbulkan sakit hati,” kata Panca.

Baca Juga :  Dua Pelaku Pengrusakan Kantor DPRD Konsel Telah Ditahan, Pelaku Lainnya Bakal Menyusul
492

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *