Sekretaris GMA Sultra Muhammad Ikbal
LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Sejumlah karyawan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terletak di Desa Motaha, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, diduga telah melakukan praktek penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis premium pada mobil yang memuat jerigen besar berukuran 40 liter.
Akibat dari aktifitas muatan jerigen tersebut, sehingga para pengendara roda dua maupun roda empat tidak dapat mengisi pada kendaraan mereka dikarenakan monopoli mobil pemuat jerigen yang membuat stok BBM jenis premium di SPBU tersebut cepat habis. Hal itu membuat kecewa masyarakat serta pengguna kendaraan lainnya.
Kekecewaan itu juga diungkapkan oleh Sekretaris Umum Garda Muda Anoa (GMA) Sulawesi Tenggara (Sultra) Muhammad Ikbal yang juga merupakan salah satu masyarakat di Kecamatan Angata. Ia menyesalkan perbuatan para karyawan yang seharusnya paham tentang regulasi, untuk tidak membiarkan malah ikut dalam penyuplaian.
“Padahal sudah jelas dalam aturannya, bagi SPBU yang melayani pembelian BBM dengan jerigen dalam jumlah banyak dengan dugaan penimbunan BBM akan mendapat sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak,” kata Ikbal, Jumat (25/6/2021).
Sebagaimana aturan dalam Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan, dan/atau penyimpanan serta penggunaan jenis BBM tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah). Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah); Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jerigen dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas. Jerat hukum bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pekan depan kami akan menggelar unjuk rasa ke Depot BBM Kendari dan ke Polda Sultra, guna melaporkan dugaan penimbunan BBM subsidi, dengan berdasarkan data video visual yang kami himpun dan bukti-bukti lainnya kami akan ajukan dalam bentuk LP ke Polda Sultra untuk penangan lebih lanjut, karena atas dugaan tersebut kami yakin Polda Sultra mampu memberantas oknum karyawan dan pebisnis yang diduga melakukan penimbunan BBM subsidi,” ungkap Ikbal.
Selain itu, Ikbal juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa dan menetapkan sebagai tersangka, para terduga oknum penimbunan BBM di SPBU Angata, berdasarkan bukti video visual yang telah dihimpun oleh GMA Sultra.
“Soal dugaan penimbunan BBM kami akan kawal sampai ke tahap penanganan lebih lanjut oleh Polda Sultra, mafia BBM Subsidi terkhusus di SPBU Kecamatan Angata harus ditangkap dan dihukum sesuai dengan aturan yang ada,” imbuhnya.
Atas kasus dugaan penimbunan BBM ini, Ikbal juga meminta kepada pihak Terminal SPBU Kendari untuk menghentikan suplay BBM di SPBU Angata.
“Saya sampaikan kepada pihak Terminal SPBU Kendari untuk tidak lagi menyuplay BBM khususnya jenis premium di SPBU Angata karena faktanya premium disana hanya diberikan kepada para pebisnis bukan pada pengendara roda dua maupun roda empat,” pinta Ikbal.
(Redaksi) 1115