Terdapat Dugaan Mark Up Pengadaan Sembako Covid-19 di Dinas Sosial, GMPK Minta Kejati Sultra Lakukan Penyelidikan

Ilustrasi korupsi

LAYARSULTRA.COM, KENDARI – Berdasarkan hasil audit DTT BPK atas penggunaan dana Covid-19 Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), diketahui terdapat temuan dugaan korupsi pengadaan paket sembako untuk bantuan Covid-19 yang melekat di Dinas Sosial Provinsi Sultra.

Berdasarkan data temuan BPK tersebut, Presidium Gerakan Masyarakat Peduli Korupsi (GMPK) Sultra Awaludin meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra selaku aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan paket sembako untuk bantuan Covid-19 di Dinas Sosial Provinsi Sultra.

“Pengadaan paket sembako tersebut melekat di Dinas Sosial Provinsi Sultra yang ditujukan untuk 49.550 kepala keluarga (kk) penerima dan pengadaan ini dilaksanakan oleh penyedia CV. SJ. Hal itu berdasarkan kontrak nomor 602/784 tanggal 8 Mei 2020 senilai Rp. 18,53 miliar yang dilaksanakan dari tanggal 8 Mei hingga 13 Juni 2020 dengan jenis kontrak adalah kontrak harga satuan dengan rincian,” sebut Awaludin kepada sejumlah awak media, Minggu (4/7/2021).

Dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh lembaga GMPK Sultra terhadap hasil audit BPK itu menemukan modus dugaan fraud dengan menaikkan harga atas satuan barang sembako (mark up) yang dilakukan oleh Dinas Sosial Sultra dan CV. SJ.

Baca Juga :  Ormas Tamalaki Pobende Sara Wonua Ndolaki Kabupaten Koltim Galang Donasi untuk Korban Tersengat Listrik

“Selain itu, modus lain dengan cara melebihkan anggaran pengadaan item tas sembako. Dari 9 jenis sembako itu harusnya dimuat dalam satu tas, tapi dalam laporan Dinsos masing-masing sembako dimuat dalam 1 tas yang berbeda. Ini benar-benar tidak logis jika gula pakai 1 tas, telur juga 1 tas, dan yang lain juga begitu. Ini sangat aneh,” herannya.

Dari temuan itu, Awaludin menegaskan bahwa Kejati Sultra memiliki tanggungjawab dalam melakukan penindakan dan pencegahan tindak pindana korupsi di lingkup Pemerintah Sulawesi Tenggara.

“Kejati Sultra wajib melakukan investigasi terhadap persoalan tersebut sebagai bentuk tanggungjawabnya dalam menjalankan tugas pengawasan dan akuntabilitas. Akan terlihat aneh jika Kejati harus menunggu laporan, sebab kasus ini bukan delik aduan tapi delik biasa,” ucap Awaludin.

“Saya meminta agar Kejati Sultra segera melakukan puldata dan pulbaket atas persoalan ini. Hal ini untuk menunjukan ke publik bahwa kejahatan korupsi akan ditumpas secara bersama-sama sehingga kedepannya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa dalam penanganan Covid-19 yang mengakibatkan kerugian negara dapat diminimalisir dan dicegah,” tutupnya.

(Redaksi) 1314

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *