RDP di DPRD Sultra, Rabu (14/7/2021)
LAYARSULTRA.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tenggara (DPRD Sultra) dari Komisi III menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan melakukan hearing terhadap persoalan rencana penggunaan jalan umum untuk hauling oleh PT. Asera Mineral Indonesia (Asmindo).
Hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu dipimpin oleh Ketua Komisi III Sudirman dan dihadiri oleh Direktur PT Asmindo, Dinas Perhubungan Sultra serta Konsorsium Masyarakat Pemuda dan Mahasiswa Peduli Lingkungan (KMP MPL) Konawe Selatan, Rabu (14/7/2021).
Dalam RDP tersebut, mayoritas masyarakat Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menolak adanya aktivitas PT Asmindo yang akan menggunakan jalan umum sebagai jalan hauling pengangkutan ore nikel dari Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe menuju Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konsel.
Muhammad Ikbal Laribae selaku aspirator dari KMP MPL mengatakan bahwa sesuai UU Nomor 38 tahun 2004, jalan umum tidak dibenarkan untuk digunakan oleh badan usaha pertambangan dan harus membuat jalan khusus sendiri jika ingin melakukan pengangkutan ore nikel.
Ditambahkan oleh aspirator lainnya, Aliyadin Koteo, S.Pd., menyampaikan bahwa penggunaan jalan umum di Kabupaten Konsel oleh PT Asmindo akan lebih besar dampak negatif ketimbang dampak positifnya.
“Besar dampak negatif pada kesehatan karena debu dari pengangkutan ore nikel tersebut dan rawan timbulkan konflik sosial,” ungkap Ketua Forum Wartawan Kecamatan Angata ini.
Sementara itu, pihak Dinas Perhubungan Sultra yang diwakili Kepala Bidang Angkutan Jalan Nurdin Sidupa mengungkapkan bahwa PT Asmindo selama ini belum mengajukan permohonan izin penggunaan jalan provinsi untuk kepentingan pengangkutan ore nikel.
“Sampai saat ini PT Asmindo belum mengajukan permohonan izin penggunaan jalan provinsi kepada kami,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Direktur Utama PT Asmindo Amir Sahid menanggapi bahwa pihaknya belum mengajukan izin karena baru melakukan sosialisasi di masyarakat dan melakukan perbaikan jalan sebagai syarat pengajuan izin.
“Saya heran, kami perbaiki jalan kok malah ada masyarakat yang menolak,” ucap Amir dengan nada tanya.
Mendengar jawaban Direktur PT Asmindo, salah satu aspirator KMP MPL Purnomo, SP., langsung menyanggah. Purnomo mengatakan bahwa perbaikan jalan yang dimaksud Direktur PT Asmindo itu adalah penimbunan.
“Ini yang dilakukan PT Asmindo bukan perbaikan jalan, tapi hanya penimbunan.Justru dengan penimbunan tanah itu banyak menimbulkan polusi udara dan rawan kecelakaan lalulintas akibat licin jika hujan,” beber Ketua LEPPHAM Konsel ini.
Hal senada diungkapkan aspirator lainnya Habil Mokora, SP. Ia mengatakan jika bahasa memperbaiki jalan oleh pihak PT Asmindo itu hanya alibi dan topeng belaka. Buktinya, bukan memperbaiki malah menambah rusak jalan yang ada. Habil pun meminta pihak Asmindo untuk bersihkan kembali timbunan tersebut.
“Itu bukan perbaikan tapi penimbunan dengan material tanah. Kami ada bukti foto dan video. Saat hujan, jalanan malah berlumpur becek. Ketika panas matahari, debu yang mendera. Pak Direktur, tolong itu material timbunan yang sudah dihampar dimuat kembali. Besok kami lewat, jangan lagi ada lumpur dan debu, segera bersihkan,” tegas Ketua BPD Desa Aopa ini dengan mimik serius.
Aspirator lain Adi Mangidi dengan suara keras dan lantang menegaskan jika PT Asmindo memaksakan menggunakan jalan umum untuk houling perusahaan, maka jalan umum tersebut akan kami blokade secara ketat.
Di lain pihak, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Benny Nurdin Yusuf mengatakan bahwa kapasitas beban jalan provinsi itu hanya 8 ton, sementara PT Asmindo akan mengangkut ore nikel seberat 8 ton per mobil.
“Seharusnya ore nikel yang dimuat itu hanya 4,5 ton per mobil karena berat kosong kendaraan itu sudah 3,5 ton. Karena kapasitas jalan provinsi hanya 8 ton,” sebutnya.
Setelah mendengarkan keterangan semua pihak yang hadir dalam RDP ini, pimpinan rapat menarik kesimpulan dan sekaligus mengambil keputusan bersama bahwa PT Asmindo sebelum memperoleh izin operasi, dilarang melakukan aktivitas dalam bentuk apapun terkait jalan di Kabupaten Konawe Selatan.
“Selain itu PT Asmindo harus melakukan sosialisasi ke semua lapisan masyarakat hingga memperoleh persetujuan penggunaan jalan umum untuk hauling, kemudian mengajukan permohonan izin ke pihak terkait sebagai pemangku kebijakan tentang jalan umum,” kata Sudirman menutup RDP tersebut.
Penulis/Editor : Agus 1270