Ketua Bidang Kerjasama Internal BEM UHO Nilai Pemerintah Tebang Pilih Terapkan Kebijakan PPKM, Banyak Masyarakat Tak Puas dengan Kebijakan Tersebut

La Ode Alkap Aprianto

LAYARSULTRA.COM, KENDARI – Melihat fakta di lapangan yang masih menunjukkan tingginya angka penyebaran Covid-19 varian baru di negeri ini, sehingga membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan baru yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Pemberlakuan PPKM tersebut awalnya hanya untuk daerah Jawa dan Bali, namun kini kebijakan tersebut diperluas di beberapa kabupaten/kota se-Indonesia, termasuk di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Selaku Ketua Bidang Kerjasama Internal BEM UHO La Ode Alkap Aprianto saat ditemui pada Minggu (25/7/2021) mengatakan bahwa hadirnya kebijakan PPKM Mikro ini merupakan langkah yang tepat yang diambil oleh pemerintah sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 varian baru.

Namun kebijakan ini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat serta kalangan mahasiswa. Masyarakat, terutama mereka para pedagang kecil yang berjualan di malam hari, mereka tidak akan mendapatkan lagi keuntungan seperti malam-malam biasanya dikarenakan kegiatan pada malam hari dibatasi.

“Kebijakan ini juga berdampak kepada para mahasiswa yang seharusnya di bulan Agustus ini akan diadakan kuliah tatap muka, namun akan otomatis hal itu bakal ditunda lagi dengan hadirnya kebijakan PPKM ini,” kata La Ode Alkap.

Di balik kebijakan PPKM berskala mikro tersebut, pemerintah menggelontorkan anggaran yang diperuntukan bagi masyakat kecil yang terdampak dengan adanya kebijakan ini. Dan pemerintah harus jeli serta lebih serius dalam menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang benar-benar layak mendapatkannya.

Baca Juga :  Sebanyak 204 CPNS lingkup Pemda Kolaka Dilantik dan Diambil Sumpahnya

“Kami telah melakukan survei secara online terhadap masyarakat yang berada di Kota Kendari. Dari hasil survei tersebut terdapat 80 persen masyarakat yang tidak puas dengan adanya kebijakan PPKM Mikro ini. Survei ini menjadi data dasar yang kami kumpulkan untuk bisa menilai terhadap kebijakan ini,” ungkapnya.

“Apa yang menjadi ketidakpuasan masyarakat dengan adanya kebijakan PPKM ini adalah menjadi tugas kita sebagai mahasiswa yang hari ini menduduki jabatan di kelembagaan mahasiswa Universitas Halu Oleo baik kelembagaan tingkat universitas maupun tingkat fakultas,” imbuhnya.

Alkap menambahkan bahwa banyak penilaian yang buruk terhadap pemerintah, baik itu pemerintah provinsi, kota, maupun kabupaten yang ada di Sulawesi Tenggara karena adanya kebijakan PPKM Mikro pada kegiatan masyarakat. Dan dengan hadirnya 17 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok di salah satu tambang yang ada di Sultra ini memperlihatkan bahwa pemerintah tidak serius dalam menjalankan kebijakan ini.

“Pemerintah harus lebih serius dalam mengeluarkan kebijakan. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakyat (PPKM) diterapkan di Sulawesi Tenggara tepat pada 7 Juli 2021, namun pada 9 Juli 2021, sebanyak 17 TKA Cina masuk di salah satu tambang yang ada di Sultra. Melihat ini semua, harapan saya sebagai Menteri (Ketua Bidang) Internal BEM UHO kepada teman-teman pengurus lembaga dapat melakukan kajian-kajian mengenai kebijakan PPKM ini. Karena melihat ketidakseriusan pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan, maka kita mahasiswa yang memiliki jabatan kelembagaan harus mengambil sikap secara tegas untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut,” tutupnya.

Baca Juga :  Sediakan Beragam Fasilitas, IZI Sultra Permudah Muzaki Dalam Pembayaran Zakat, Infaq, dan Sedekah

Reporter : Muh Ainul
Editor : Ria 834

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *