Syamsuriadi saat orasi
LAYARSULTRA.COM, KENDARI – Wanara Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk segera menetapkan komisaris dan direktur PT. Wajah Inti Lestari (WIL) dan PT. Babarina Putra Sulung (BPS) sebagai tersangka.
Wakil Ketua Wanara Sultra Syamsuriadi mengatakan bahwa pihaknya telah memasukkan laporan secara resmi sejak 5 Juli yang lalu di Kejati Sultra terkait dugaan PT WIL dan PT BPS yang melakukan penambangan ilegal, perambahan kawasan hutan serta penyalahgunaan IUP dan tersus yang diduga belum memiliki izin.
“Kami telah memasukkan laporan di Kejati Sultra dan komunikasi terakhir dengan kejaksaan mereka masih melakukan telaah serta analisis hukum, setelah itu akan menerbitkan surat perintah penyidikan, namun sampai saat ini belum ada lagi informasi dari mereka,” tutur Syamsuriadi, Sabtu (31/7/2021).
Syamsuriadi menambahkan jika mengacu pada mekanisme hukum yang berlaku, maka seharusnya surat perintah penyidikan dan pemanggilan pihak terkait sudah dilakukan oleh pihak Kejati Sultra.
“Semestinya pihak-pihak terkait sudah dipanggil untuk dimintai klarifikasi namun sampai saat ini belum dilakukan sama sekali, kami jadi curiga dengan Kejati Sultra,” ungkap pria yang akrab disapa Adi ini.
“Olehnya itu, kami mendesak kepada Kejati Sultra agar segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan secepatnya menetapkan pimpinan kedua perusahaan tersebut sebagai tersangka. Jika kejaksaan belum melakukan langkah-langkah hukum, maka kami akan lakukan aksi yang lebih besar untuk mendesak mereka segera memproses hukum kedua perusahaan tersebut,” tutup mantan Ketua Ikatan Mahasiswa Pemuda Pelajar Wolo (IMPPW) Sultra ini.
Reporter : Muh Ainul
Editor : Ria
1011