Tak Jelas Pengelolaan Plasma oleh Koperasi, Pemilik Lahan Plasma Lakukan Panen Sawit dan Meminta Terhubung Langsung dengan PT Merbau

Masyarakat melakukan pematokan lahan dan panen sawit

LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Masyarakat pemilik lahan plasma kelapa sawit yang berada di Desa Molinese, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), merasa kecewa dengan adanya ketidakjelasan atas pengelolaan plasma oleh pihak koperasi yang bermitra dengan perusahaan pengolah kelapa sawit PT Merbau.

Sebab, sejak tahun 2016 pemilik lahan plasma menunggu penjelasan terkait pengelolaan plasma oleh pihak koperasi yang bahkan sampai saat ini proses panen sudah berjalan beberapa tahun namun belum ada juga kejelasan terkait pengelolaan lahan plasma sawit.

“Setiap kami meminta penjelasan kepada pihak koperasi pengelola plasma, mereka tidak mau hadir memberikan penjelasan. Mereka hanya sebatas meminta foto copy KTP, KK dan buku rekening untuk proses pembayaran,” kata Nurlan, Ketua BPD Desa Molinese, Kecamatan Lainea, yang juga pemilik lahan plasma, Senin (9/8/2021).

“Kami bukan menolak untuk memberikan data tersebut tapi kami meminta agar dijelaskan terlebih dahulu seperti apa proses pengelolaan dan mekanismenya namun tak kunjung ada penjelasan. Bahkan koperasi ini kejelasan legalitasnya pun masih kami ragukan,” imbuhnya.

Nurlan mengatakan bahwa sejak tiga minggu yang lalu, ia bersama pemilik lahan plasma lainnya sudah melakukan pematokan lahan sembari menunggu kehadiran dari pihak koperasi untuk memberikan penjelasan.

Baca Juga :  Panwaslu Kecamatan Andoolo Barat Lakukan Wawancara Terhadap Pendaftar Pengawas TPS

“Tapi sampai detik ini tidak ada satu pun orang dari koperasi plasma itu yang hadir menemui kami, sehingga hari ini kami memutuskan untuk memanen buah sawit yang tumbuh di atas lahan kami karena dua hari sebelumnya kami juga sudah sampaikan lewat orang perusahan PT. Merbau yang hadir menemui kami bahwa kami akan segera memanen buah tersebut jika tidak ada pengurusan dari pihak koperasi,” ucapnya.

Hal senada diungkapkan oleh pemilik lahan plasma Armin P dan pemilik lahan lainnya. Ia mengatakan bahwa persoalan plasma ini menjadi urusannya pihak koperasi dan PT Merbau menyarankan kepada pemilik lahan plasma untuk berurusan langsung dengan koperasi tersebut.

“Karena tidak adanya itikat baik dari pihak koperasi untuk menemui kami maka kami menyatakan keluar dan tidak mau lahan kami dikelola oleh lembaga yang tidak jelas dengan sistem pengelolaan yang tidak jelas pula,” tuturnya.

Amrin dan juga semua pemilik lahan plasma bersepakat menolak pengelolaan plasma melalui koperasi dan menginginkan berurusan langsung dengan pihak PT Merbau tanpa melalui pihak ketiga yang dinilai sangat merugikan pemilik lahan plasma.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum terhubung dengan pengurus koperasi pengelola plasma dan PT Merbau untuk mendapatkan keterangan terkait persoalan tersebut.

Baca Juga :  Pemerintah Desa Bima Maroa Salurkan BLT Tahap II Kepada 27 KPM

(Redaksi) 1008

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *