Foto ilustrasi
LAYARSULTRA.COM, Koltim – Pemuda Peduli Tambang Sulawesi Tenggara (Peptam Sultra) resmi melaporkan atas dugaan tambang galian batu yang tidak memiliki izin di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) yang berada di Desa Putemata dan Iwoikondo, Kecamatan Ladongi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Peptam Sultra Erik Santo yang telah melakukan pelaporan tambang ilegal di Kabupaten Kolaka Timur.
“Laporan kami sudah masuk untuk selanjutnya tinggal menunggu informasi perkembangan kasus tersebut dari pihak kepolisian daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus),” ungkap Erik Santo, Kamis (9/9/2021).
Erit Santo juga menambahkan bahwa pihaknya mempercayakan kasus tersebut ke pihak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan di lapangan.
“Pihak Ditreskrimsus sangat mengapresiasi dalam melayani dan menerima pengaduan dari Peptam Sultra. Dan kami juga akan melihat kinerja Polda Sultra. Apabila tidak ada penindakan dari pihak Polda maka kami akan melakukan pengaduan di Markas Besar (Mabes) Polri,” imbuhnya.
(Redaksi)
