Foto ilustrasi
LAYARSULTRA.COM, Muna – Entah setan apa yang telah merasuki seorang ibu rumah tangga berinisial ZY, warga Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). Demi ingin kaya secara instan, ia relakan tubuhnya disetubuhi oleh pria bejat berinisial AU sebagai syarat ritual pesugihan. Tak hanya itu, ia juga dengan teganya mengumpankan tubuh anak gadisnya sebut saja Mawar untuk disetubuhi oleh dukun cabul tersebut.
Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, IPTU Hamka menerangkan, peristiwa tersebut berawal saat ZY bertemu dengan AU yang mengaku dapat menggandakan uang melalui ritual pesugihan dengan syarat ZY harus berhubungan badan dengan AU.
“Karena ingin cepat kaya secara instan, ZY pun mau melakukan hubungan badan dengan AU. Setelah sehari melakukan ritual tersebut, AU kemudian menelpon ZY dan menyampaikan agar ritual cepat berhasil, harus ada satu orang lagi yang berhubungan badan dengannya. Tanpa berpikir panjang lagi, ZY kemudian memilih anaknya,” ucap Hamka, Kamis (23/9/2021).
Dan lebih mirisnya lagi, setiap kali AU menyetubuhi Mawar, ZY dengan tiada rasa bersalah justru mengantarkan Mawar dan menunggu di depan kamar sebuah penginapan di bilangan Pasar Sentral Laino.
Mawar saat itu sempat menolak untuk berhubungan badan dengan dukun cabul itu, namun karena terus dipaksa oleh ZY disertai dengan ancaman, akhirnya Mawar hanya pasrah dan menuruti kemauan ibunya tersebut.
Saat ini ZY telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana memaksa dan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul dengan orang lain. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ZY ditahan di Polres Muna, sedangkan AU sementara dalam pengejaran polisi.
Atas perbuatannya, ZY dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 64 ayat (1) KUHP subsider Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014.
Sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan pidana paling lama 15 tahun.
(Redaksi) 1471