Barang bukti dua buah bom molotov yang berhasil diamankan dari tersangka
LAYARSULTRA.COM, Konsel -Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) telah menetapkan Kepala Desa (Kades) Bungin Permai, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konsel, Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdul Sidik dan satu warganya bernama Talib sebagai tersangka.
Keduanya ditangkap polisi karena kedapatan membawa senjata tajam dan dua buah bom molotov saat akan mengikuti aksi unjuk rasa di kantor DPRD Konsel pada Senin, 27 September 2021.
Dalam keterangannya, Kapolres Konsel Erwin Pratowo mengatakan bahwa setelah dilakukan proses penyidikan oleh penyidik, keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan senjata tajam jenis badik dan bom molotov.
“Kedua tersangka sudah kami amankan di Mapolres Konsel, dan selanjutnya akan dilakukan proses pelimpahan berkas perkaranya ke kejaksaan dan mengenai barang buktinya (bom molotov) masih menunggu hasil pemeriksaan dari Tim Gegana Brimob Sultra,” kata Erwin, Rabu (29/9/2021).
“Dan dalam menangani kasus ini, pihak kami berkomitmen akan menindak tegas siapa-siapa saja yang terlibat dan tidak akan tebang pilih agar proses hukumnya berjalan secara profesional,” imbuhnya.
Untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku kepemilikan senjata tajam dikenakan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Sementara untuk kepemilikan bahan peledak atau bom jenis bom molotov disangkakan dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, Pasal 1 ayat (1) dengan ancaman maksimal hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama 20 tahun.
(Redaksi)
1140