Penyerahan RPJMD dan KUA PPAS oleh Wabup Rasyid kepada Wakil Ketua II Hj. Hasnawati
LAYARSULTRA.COM, Konsel – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar Paripurna penyerahan draft Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Konsel Tahun 2021-2026 dan Penyerahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2022.
Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II Hj. Hasnawati, SE., dengan dihadiri oleh Wakil Bupati Konsel Rasyid, Sos.,M.Si, Sekda Konsel Ir. H. Sjarif Sajang, M.Si, para Anggota DPRD dan Pimpinan OPD, bertempat di Aula Rapat Paripurna DPRD, Rabu (13/10/2021).
Wakil Bupati Konsel Rasyid dalam paripurna tersebut menyampaikan bahwa pembahasan Raperda RPJMD ini merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan RPJMD berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
“Dan Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, serta RKPD, yang menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat (3) kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD,” jelas Rasyid.
“Sementara untuk KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 merupakan tindak lanjut dari dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Konsel Tahun 2022 yang tetap memperhatikan RKPD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022 serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP-NAS) Tahun 2022,” imbuhnya.
Rasyid juga menambahkan bahwa KUA-PPAS disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 serta dengan memperhatikan kondisi ekonomi makro Kabupaten Konsel yang masih memerlukan pembangunan infrastruktur untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19 menjadi fokus perhatian pemerintah daerah pada tahun 2022.
“Kami berharap dalam pembahasan Raperda RPJMD dan Kebijakan Umum Anggaran Serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2022 dapat dilaksanakan sesuai dengan fungsi DPRD dalam hal pembentukan Perda dan fungsi anggaran,” ucap Rasyid.
“Sehingga nantinya Perda RPJMD dapat ditetapkan untuk menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan di kabupaten konawe selatan Tahun 2021-2026, demikian pula dengan KUA-PPAS Tahun 2022 dapat menjadi landasan penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2022,” sambungnya.
(Redaksi/Agus) 982