Tak Pantas Ditiru! Sepasang Kekasih Ini Bekerjasama untuk Curi Motor

Sepasang kekasih saat ditangkap dan dibawa ke Polres Kendari

LAYARSULTRA.COM, Kendari – Perbuatan yang tak pantas untuk ditiru. Sepasang kekasih yang ada di Kota Kendari ini melakukan kerjasama untuk mencuri kendaraan bermotor.

Keduanya adalah A dan T yang berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendari, Jum’at (15/10/2021).

Wakapolres Kendari Kompol Alwi mengungkapkan kronologis sepasang kekasih itu melakukan kerjasama untuk mencuri motor, berawal pada Senin, 11 Oktober 2021, sekitar pukul 00.00 WITA, sepasang kekasih ini berhenti di sekitar rumah korban.

“Saat itu suami korban sedang tertidur di teras rumahnya karena menunggu istrinya pulang dari rumah ibadah. Kemudian sepasang kekasih yang saat itu datang menggunakan motor langsung berhenti di sekitar rumah korban, lalu pelaku T yang pertama masuk ke rumah korban dan langsung mengambil kunci motor yang ada di atas meja,” jelas Wakapolres Kendari.

Setelah itu, pelaku T menyuruh A untuk menunggunya dan ia melanjutkan aksinya masuk ke garasi dan mengambil motor dari garasi tersebut serta langsung melarikan diri.

Baca Juga :  PAW Wakil Ketua dan Anggota DPRD Konsel, Hari Ini Resmi Dilantik

“Setelah berhasil melakukan aksinya, kedua tersangka lalu menggadai handphone milik korban yang berada didalam bagasi motor seharga tiga ratus ribu rupiah, sedangkan sepeda motor yang mereka curi kemudian digunakan bersama-sama,” ungkap Alwi.

“Kemudian tak lama, kedua tersangka meminta kepada temannya inisial R, H dan I untuk menjualkan motor hasil curiannya dan motor tersebut laku dengan harga tiga juta tiga ratus ribu rupiah,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sepasang kekasih ini dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, sedangkan untuk tersangka R, H dan I terancam Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(Redaksi) 713

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *