HUKRIM  

Bernafsu Usai Cicipi Makanan yang Dihidangkan, Mertua Bejat Ini Cicipi Tubuh Menantunya

foto ilustrasi

LAYARSULTRA.COM, GAYO LUES – Seorang mertua berinisial AR (39), warga Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, ditangkap oleh polisi karena diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap menantunya sendiri.

Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam, didampingi Kasat Reskrim AKP Zhia Ul Archam pada saat konferensi pers, Selasa (19/10/2021) mengatakan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari korban kepada suaminya dan mertua perempuan.

Pelaku melakukan perbuatan tercela pada Rabu (22/9/2021), saat itu korban yang merupakan istri dari anak kandung pelaku selama ini tinggal serumah, sementara saat kejadian suami korban dan istri pelaku sedang tidak berada di rumah.

“Saat itu pelaku meminta makanan kepada korban, dan disaat itu lah ia bernafsu melihat menantunya,” ucap Kasatreskrim.

Usai menikmati makanan yang disuguhkan oleh menantunya itu, pelaku kemudian menghampiri kamar tidur korban, dimana kondisi rumah yang masih sepi membuat pelaku mulus melancarkan aksi bejatnya.

Melihat menantunya yang sedang tertidur pulas, sang mertua bejat itu kemudian masuk kedalam kamar lalu menutup mulut menantunya dan memperkosanya.

Baca Juga :  Hendak Meminta Uang HSU, Anggota Koperasi BMT Al-Manshurin Ini Justru Dianiaya oleh Ketuanya

“Melihat rumah yang sepi disitulah pikiran bejat sang mertua timbul. Ia lalu menutup mulut korban dengan kain dan memperkosanya,” ungkapnya.

Tak lama setelah melampiaskan nafsunya, suami korban kemudian pulang kerumah, korban lalu melaporkan perbuatan bejat mertuanya terhadap dirinya.

Mendengar perbuatan ayahnya, suami korban tak terima dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian setempat.

“Mendapat laporan dari suami korban, tak lama kemudian pelaku kami tangkap dirumahnya tanpa perlawanan,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 47 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk 150 sampai 200 kali, atau denda 1.500 atau 2.000 gram emas murni atau penjara 12 sampai 16 tahun.

(Redaksi) 861

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *