DPW MOI Sultra Kecam Dugaan Peretasan Website Kendarikini dan Kriminalisasi dari Oknum Tak Dikenal

LAYARSULTRA.COM, KENDARI – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia Sulawesi Tenggara (DPW MOI Sultra) Suhardi, SP., mengutuk atas dugaan tindakan peretasan website media online Kendarikini.com oleh oknum tidak dikenal.

Suhardi menilai bahwa hal tersebut sebagai upaya pembungkaman terhadap kerja-kerja jurnalis. Selain itu ia juga mengutuk atas tindakan kriminalisasi terhadap salah satu pemilik media online yang juga sebagai anggota DPW MOI Sultra, MI.

“Kami selaku pengurus DPW MOI Sultra telah berkoordinasi dengan penasehat hukum yakni Dr. Andi Rifai, SH., MH., terkait permasalahan ini. Dan beliau bersama MI telah melaporkan ke pihak berwenang serta Senin depan akan memasukkan laporannya secara tertulis,” kata Suhardi, Jumat (29/10/2021).

Suhardi menambahkan bahwa Dr. Andi Rifai sendiri merupakan salah satu Dewan Penasehat di DPW MOI Sultra yang juga merupakan pengacara sekaligus dosen pakar pidana di Universitas Muhammadiyah Kendari.

Suhardi mengatakan bahwa upaya kriminalisasi kerja-kerja jurnalis telah menciderai kebebasan pers dan ini sangat disayangkan terjadi. Oleh karena itu DPW MOI Sultra akan terus mengawal kasus tersebut, terlebih kasus ini menimpa anggotanya.

Baca Juga :  Wanara Sultra Dukung Gubernur Tolak Perpanjangan Kontrak Karya PT. Vale

“Kami juga akan memanggil semua lembaga insan pers yang ada untuk bersama-sama membela kebebasan pers yang sudah diatur oleh Undang Undang Pers serta sebagai rasa solidaritas sesama insan pers maka hal ini harus digalakkan bukan hanya sebatas wacana,” imbuhnya.

Sementara itu, menurut Dr. Andi Rifai, karena korban dalam kasus ini adalah seorang wartawan dan motifnya diduga karena berita yang diliputnya sehingga pelaku dapat dijerat tidak hanya pada pasal menghalang-halangi tugas jurnalistik sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) UU No.40 tahun 1999 Tentang Pers, tetapi juga telah merampas kemerdekaan pers sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 UU Pers yang kemudian dapat di juntokan dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP selanjutnya dapat pula menggunakan UU ITE karena ancaman tersebut disampaikan melalui media whatsapp yaitu UU ITE Pasal 45B UU 19/2016 jo. Pasal 29 UU ITE.

(Tim Redaksi) 453

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *