LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima kunjungan dari Anggota DPRD Kota Bau-Bau, Sultra, Rabu (3/11/2021).
Kunjungan dengan tujuan untuk melaksanakan Kajian Antar Daerah (KAD) ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bau-Bau Drs. Nasiru bersama beberapa Anggota DPRD lainnya, Sekwan dan beberapa staf.
Sedangkan dari pihak DPRD Konsel yang menyambut rombongan DPRD Kota Bau-Bau yakni Anggota Komisi III Budi Sumantri, Sekda Konsel Sjarif Sajang, Kepala Dinas Sosial Surdin dan Kepala DPM-PTSP I Putu Darta.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Kota Bau-Bau Drs. Nasiru menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan kegiatan KAD di Kabupaten Konsel guna membahas tentang Pemanfaatan Program CSR.
“Maksud dan tujuan KAD ini untuk memahami dan mengetahui pemanfaatan CSR di Kabupaten Konawe Selatan serta kami ingin mengetahui cara pengajuan proposal dalam pemanfaatan CSR tersebut,” kata Nasiru.
Ditambahkan oleh Sekwan DPRD Kota Bau-Bau Yaya Wirayahman, yang menjelaskan bahwa CSR merupakan bentuk kepedulian perusahaan pada lingkungan masyarakat, namun setiap perusahaan memiliki ketentuan yang berbeda-beda.
“Di Kota Bau-Bau terdapat perusahaan stasiun bahan bakar yang memasok bahan bakar di wilayah Indonesia Timur, namun CSRnya tidak dapat diatur oleh pemerintah daerah. Kewenangan daerah tidak dapat mengatur pemanfaatan CSR karena adanya peraturan-peraturan pemerintah yang memangkas kewenangan pemerintah daerah,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Konsel Budi Sumantri mengatakan bahwa pemanfaatan CSR di Kabupaten Konsel, dari sektor pertambangan, ada beberapa IUP kurang lebih hanya 5 IUP yang aktif. Di Konsel banyak IUP perusahaan tetapi pemanfaatan CSR belum digunakan secara maksimal karena regulasi yang berubah-ubah.
“Di sektor kepelabuhanan merupakan sektor yang menjadi perhatian Pemerintah Daerah Konsel karena banyak perusahaan yang menggunakan pelabuhan dalam pengangkutan hasil tambang,” ucap Budi Sumantri.
“Pola kemitraan melalui proposal masyarakat dengan program kegiatan yang jelas dan dididampingi pihak NJO kepada perusahaan. Dan memang kebijakan dari sektor pertambangan telah diambil alih oleh pemerintah provinsi dan pemerintah pusat,” sambungnya.
Ditambahkan oleh Sekda Konsel Sjarif Sajang yang menjelaskan bahwa CSR belum masuk dalam APBD, karena setelah konsultasi dengan pihak perusahaan hanya diberikan pada masyarakat yang terdampak.
“Pemanfaatan CSR dari sektor pertambangan diberikan pada pendidikan dan beberapa pembangunan untuk masyarakat. Serta pihak perusahaan juga diaudit khusus dalam membagi CSR dari sisa keuntungan perusahaan,” tuturnya.
“Dan pihak pemerintah daerah sedang mencari regulasi yang dapat digunakan untuk pemanfaatan CSR. APBD Kabupaten Konsel hanya bergantung dari dana transfer pemerintah pusat melalui DAU dan DBH serta DAK,” lanjutnya.
Di tempat yang sama, Kepala DPM-PTSP Konsel I Putu Darta memberikan penjelasan, tujuan dari regulasi-regulasi yang baru dikeluarkan oleh pemerintah adalah untuk mengejar atau mempermudah investor yang akan masuk.
“Adapun perusahaan-perusahaan yang masuk merupakan investor dari China dan harus di kawasan industri. Dan kewenangan pemerintah daerah dibatasi oleh pemerintah pusat dari sektor darat, laut dan udara, sehingga menyulitkan pemerintah daerah untuk membuat kebijakan,” sebut Putu.
(Redaksi/Agus) 745