oleh

Kejati Maluku Tetapkan 5 Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Belanja Langsung Tahun 2016 di Setda SBB

LAYARSULTRA.COM, SBB – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Anggaran Belanja Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (Setda SBB) Tahun 2016.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan, dari hasil penyidikan telah ditetapkan lima orang tersangka masing-masing berinisial MT, RT, AP, AN, dan UH.

“Kejati Maluku menetapkan 5 orang tersangka dalam perkara dugaan tipikor pada Setda Seram Bagian Barat yakni RT, AP, MT, AN dan UH,” ucap Kareba, Selasa (2/11/2021).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik mengantongi hasil audit kerugian negara.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Maluku, nilai kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp. 8,6 milyar dari total anggaran sebesar Rp. 18 milyar tahun 2016.

Baca Juga :  Sektor Laala dan Pemuda Tanah Goyang Siap Berantas Miras dan Cegah Tindak Kriminal

“Kerugian negara berdasarkan hasil audit sebesar 8,6 milyar,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, Kejati Maluku sebelumnya telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Mansur Tuharea, Sekda SBB.

Reporter : Fauzan Palisoa

473

Tentang Penulis: Layar Sultra

Gambar Gravatar
Layarsultra.com merupakan salah satu media online yang berkedudukan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dan berada dibawah naungan PT. Mediatama Sejahtera Group. Tujuan didirikannya media online layarsultra.com adalah untuk memberikan informasi kepada publik melalui karya jurnalistik.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed