oleh

Diduga Lakukan Penipuan Terhadap Masyarakat dan Perusahaan, Kepala Desa Hatunuru Terpilih Dilapor ke Polisi

LAYARSULTRA.COM, SBB – Kepala Desa terpilih Desa Hatunuru, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Melkisedek Rumaherang resmi dilaporkan ke Polres SBB atas tuduhan dugaan penipuan mengatasnamakan Pejabat Kepala Desa, Kamis (4/10/2021).

Menurut kuasa hukum masyarakat Desa Hatunuru Semi Riry SH.MH kepada wartawan di Piru saat di hubungi via telpon selurernya menyampaikan bahwa pihaknya resmi melaporkan Kades terpilih ke Polres SBB atas tuduhan dugaan penipuan terhadap masyarakat dan perusahan.

“Laporan tersebut sudah di disposisikan ke bagian tindak pidana korupsi Polres Seram Bagian Barat,” kata Semi.

Disebutkan Semi, oknum MR adalah sebagai kepala desa terpilih sehingga secara etika pihak kuasa hukum menyurati Bupati SBB dengan tujuan agar oknum MR tersebut ditunda pelantikannya karena sedang terjerat hukum tindak pidana korupsi dan dugaan penipuan yang sedang di proses pada Polres SBB.

Hal tersebut dikatakan Semi agar Bupati SBB dapat mempertimbangkan pelantikan Kepala Desa Hatunuru tersebut, diakui Semi kasus tersebut masih disebut praduga tak bersalah, dan sebenarnya tidak juga mengganggu proses politik, namun yang menjadi masalahnya adalah yang bersangkutan dalam kasus ini jika di bawa ke ranah pidana cukup berat sehingga wajar ditunda dulu proses pelantikannya.

“Yang menjadi terpenting adalah oknum MR tersebut saat itu melakukan perikatan dengan pihak perusahan yang beroperasi di wilayah Desa Hatunuru dan mengaku sebagai seorang pejabat desa padahal ia belum dilantik dan perikatan tersebut dilakukan di depan notaris,” ungkapnya.

Setelah dilakukan perikatan tersebut oknum Kades terpilih MR tersebut juga melakukan transaksi pembayaran, dan itu dilakukan juga di notaris, dan mengatasnamakan pejabat desa.

“Padahal yang bersangkutan MR adalah bukan Pejabat Desa Hatunuru sehingga secara beretika pemerintahan, oknum tersebut telah menipu sebagai seorang pejabat, sehingga diduga oknum MR melakukan penyamaran sebagai seorang pejabat untuk menipu dan mendapat keuntungan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Diduga Sakit Hati, Kadispora SBB Tak Fungsikan Kabidnya Dalam Voksi Paskibraka

Sebagai kuasa hukum, Semi meminta agar Bupati SBB dapat menunda pelantikannya sebagai kepala desa terpilih sampai ada kejelasan dari pihak penyidik terkait kasus tersebut.

Sementara itu Semi menambahkan bukan saja persoalan itu yang terjadi namun juga Semi menyinggung terkait persoalan Pilkades yang mana ada kekosongan hukum sehingga timbul banyak persoalan yang terjadi di saat Pilkades di Kabupaten SBB.

Kata Semi, hasil konsultasi pihaknya dengan bagian Pemdes Kabupaten SBB bahwa Pemdes menyatakan pihaknya berpatokan pada Perbup, yang mengatakan bahwa proses hukum itu tidak mengganggu proses pelantikan Kepala Desa.

Semi menerangkan, sebenarnya jika di baca pada pasal 41 ayat 7 PP 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksana UU Desa disitu menyebutkan ketika terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, Bupati/Wali Kota wajib menyelesaikannya dalam jangka waktu 30 hari.

Sehingga jika ada keberatan perselisihan hasil yang diajukan kepada Bupati seharusnya Bupati mempending desa tersebut untuk proses pelantikan dan harus menunggu sampai 30 hari.

“Sehingga dapat dilihat Perbup katakan lain dan terjadi pertentangan antara yang ada di dalam Perbup dan PP dan secara hukum harusnya berpatokan pada PP, karena PP adalah merupakan peraturan yang lebih tinggi dari pada Perda/Perbup,” tutur Semi.

Sementara itu, menyikapi hal tersebut tokoh masyarakat Desa Hatunuru Samuel Paulus Rumahuru juga angkat bicara. Ia mengatakan awal perjanjian atas notaris itu terjadi pada tahun 2015, hal itu dilakukan saat itu oleh oknum MR tersebut saat ke Ambon untuk melakukan hal itu dengan pihak perusahan di Kota Ambon.

Kata Rumahuru, saat proses itu oknum MR mengatakan bahwa dia sebagai yang punya hak pada wilayah Desa Hatunuru karena sebagai Raja Negeri, hal itu dilakukan oleh oknum MR tersebut tanpa memberitahukan pada masyarakat desa, juga Pemerintah Desa serta juga BPD.

Baca Juga :  DPD PAN Kabupaten SBB Gelar Munajat untuk Indonesia Sehat

Hal ini berjalan begitu lama sejak 2015 hingga 2021 ini baru diketahui ternyata oknum tersebut melakukan penipuan dan penggelapan serta manipulasi jabatan sebagai pejabat kepala desa.

Oknum MR tersebut telah sekian lama mengambil galian C sebagai hasil PAD bagi Desa Hatunuru, dan baru di ketahui pihak perusahan beberapa hari lalu.

“Sebagai masyarakat kami sangat merasa dirugikan sehingga kami mengajukan laporan ke pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum yang berlaku, selain itu juga kami melayangkan surat kepada Bupati SBB untuk ditunda pelantikannya selaku Kepala Desa terpilih,” tutupnya.

Reporter : Fauzan Palisoa

800

Tentang Penulis: Layar Sultra

Gambar Gravatar
Layarsultra.com merupakan salah satu media online yang berkedudukan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dan berada dibawah naungan PT. Mediatama Sejahtera Group. Tujuan didirikannya media online layarsultra.com adalah untuk memberikan informasi kepada publik melalui karya jurnalistik.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed