Dinilai Tak Masuk PSN dan Tak Sesuai Izin, Konutara Desak PT Tiran Mineral Berhenti Menambang

LAYARSULTRA.COM, KENDARI – Beberapa lembaga yang tergabung dalam Konsorsium Nasional Pemantau Tambang dan Agraria (Konutara) menyoroti aktifitas yang dilakukan oleh PT. Tiran Mineral.

Lembaga yang tergabung dalam Konutara ini terdiri dari lembaga nasional dan daerah, yakni PP Jamindo, Kapitan Sultra, Ampuh Sultra dan P3D Konawe Utara.

Bertempat di salah satu warkop di Kota Kendari, Konutara melakukan konferensi pers pada Selasa (9/11/2021), dengan menyatakan secara tegas menolak kegiatan dan aktifitas yang dilakukan oleh PT. Tiran Mineral di wilayah Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Jefri selaku Ketua Umum P3D Konut menegaskan bahwa aktifitas PT. Tiran Mineral ini diduga telah melanggar ketentuan perundang- undangan serta tidak masuk dalam rencana kegiatan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan tidak sesuai dengan rencana untuk melakukan pembangunan Smelter justru malah melakukan aktivitas penjualan ore nikel.

“Seharusnya jika mereka niat membangun Smelter yah harus bangun Smelter bukan malah melakukan kegiatan pengapalan dan penjualan ore nikel. Apalagi data yang kami pegang dalam rencana PSN tanggal 10 Maret 2021 nama PT. Tiran Mineral ini tidak masuk, hanya ada 6 IUP yang masuk dalam kawasan rencana PSN,” kata Jefri.

Ditambahkan oleh Presidium PP Jamindo Muh Gilang Anugrah (MGA) mengatakan, perusahaan PT. Tiran Mineral ini tidak masuk dalam pembahasan Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Sesuai kajian kami, PT. Tiran Mineral ini tidak masuk dalam pengusulan PSN, perlu diketahui bahwa pengusulan IUP aktif yang masuk dalam usulan PSN hanya ada 6 IUP dan PT. Tiran Mineral tidak masuk dalam usulan tersebut,” tegas MGA.

Baca Juga :  Gelar Media Mateship's, Abdul Latif Harapkan Media Jadi Partner yang Baik untuk Pengembangan Bank Sultra

Sementara itu, Asrul Rahmani sebagai Ketua Kapitan Sultra menerangkan bahwa PT. Tiran Mineral berdasarkan Izin Pinjam  Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) adalah untuk kegiatan pembangunan Smelter.

“Namun dugaannya di lapangan justru dipakai untuk kegiatan operasi produksi nikel. Nah disinilah terdapat ketidaksinkronan antara izin yang dikeluarkan dengan aktifitas di lapangannya,” ungkapnya.

Sedangkan Hendro Nilopo selaku Direktur Ampuh Sultra mengungkapkan, jika merujuk pada RTRW Kabupaten Konawe Utara di wilayah Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan ini tidak masuk sebagai wilayah kawasan industri.

“Jadi kalau dilihat dari RTRW Kabupaten Konut, lokasi eks IUP PT. Celebes yang saat ini dikuasai oleh PT. Tiran Mineral itu tidak masuk dalam area Kawasan Industri. Maka dengan itu, kami menilai bahwa kegiatan penambangan PT. Tiran Mineral di Waturambaha dengan alasan penataan lokasi untuk pembangunan Smelter adalah perbuatan melawan hukum. Sebab izin yang dimiliki oleh PT. Tiran Mineral adalah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk pembangunan Smelter bukan menambang dan menjual ore,” kata Hendro.

“Oleh sebab itu, kami menilai bahwa kegiatan penambangan PT. Tiran Mineral di wilayah Waturambaha merupakan pelanggaran hukum yang harus di tuntaskan. Maka dengan ini kami akan segera melakukan pelaporan secara resmi ke Pemerintah Pusat untuk mempresure perihal kegiatan PT. Tiran mineral ini,” imbuhnya.

Baca Juga :  Dinilai Lamban Tangani Kasus Pembacokan, Fordati Minta Kapolda Sultra Copot Kapolres Kendari

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan Humas PT. Tiran Group tidak memberikan tanggapan apapun saat berusaha dikonfirmasi oleh sejumlah awak media via Whatshapp.

(Redaksi) 1114

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *