HUKRIM  

Dua Pelaku Pengrusakan Kantor DPRD Konsel Telah Ditahan, Pelaku Lainnya Bakal Menyusul

Kapolres Konsel (tengah), didampingi Wakapolres (kanan) dan Kasatreskrim (kiri) saat menunjukkan alat bukti kasus pengrusakan kantor DPRD

LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Dua orang terduga pelaku pengrusakan kantor DPRD Konawe Selatan (Konsel) yang terjadi saat aksi demo berakhir ricuh pada 27 September 2021 yang lalu, kini keduanya telah ditangkap dan ditahan di Polres Konsel.

Dalam konferensi pers pada Kamis (11/11/2021), Kapolres Konsel AKBP Erwin Pratomo, SIK., yang didampingi Wakapolres Kompol M Risal Syahril, SH., SIK., dan Kasatreskrim Iptu Henryanto Tandirerung, STK., SIK., mengatakan terkait kasus pengrusakan yang terjadi di kantor DPRD Konsel pihaknya telah melakukan upaya hukum terhadap para pelaku.

“Kami sudah mengamankan dua orang terduga pelaku pengrusakan kantor DPRD Konsel, keduanya berinisial IF (22) dan S (20), yang merupakan warga Desa Asole, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konsel,” terang Kapolres.

Selain menahan kedua pelaku, saat ini pihak Polres Konsel masih berupaya untuk mencari pelaku lainnya. Hal itu berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/54/IX/2021/SPKT/Polres Konsel/Polda Sultra, Tanggal 28 September 2021 serta tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/194/XI/2021/Satreskrim, Tanggal 05 November 2021.

Dari kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 buah flashdisk yang berisi file rekaman video yang ada hubungannya dengan tindak pidana kekerasan terhadap barang dan akan dilakukan uji lab di Makassar, 2 batang kayu berbentuk balok yang terdapat paku telah di bengkokkan, 2 buah pecahan kaca, dan 1 buah lis kaca.

Baca Juga :  Edarkan Sabu 1 Kg, Pria Asal Kolaka Diciduk Petugas

Kedua pelaku yang telah ditahan dikenakan Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

“Jadi ancaman hukumannya sudah diatas lima tahun, jika bukti cukup maka kita lanjutkan ke proses penyidikan, berarti tersangka sudah patut dan layak untuk dilakukan penahanan,” jelasnya.

Erwin menambahkan bahwa saat ini kedua pelaku telah mengakui perbuatannya dan ini merupakan cukup bukti untuk selanjutnya akan dilakukan pengembangan untuk menangkap pelaku-pelaku lainnya termasuk Korlap aksi.

“Setelah melalui uji lab nanti, kami akan memanggil korlap aksi sebagai bentuk pertanggung jawabannya dan korlap pun telah menyampaikan siap untuk menghadapi proses hukum,” imbuhnya.

(Redaksi/Agus) 595

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *