LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) menggelar Rapat Paripurna Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Irham Kalenggo yang didampingi Wakil Ketua I Armal, Wakil Ketua II Hj. Hasnawati, serta dihadiri oleh Bupati Konsel Surunuddin Dangga, Sekda Sjarif Sajang, pimpinan SKPD lingkup Pemkab Konsel dan Anggota DPRD, Senin (15/11/2021).
Dalam paripurna tersebut, mewakili dari 8 fraksi, Dr. Sabrillah menyampaikan pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD Konsel terhadap Raperda RPJMD Konsel Tahun 2021-2026.
Sabrillah menyampaikan bahwa RPJMD adalah penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Rancangan RPJMD ini merupakan hal atau bagian yang sangat penting karena rancangan inilah yang menjadi dasar penyusunan Rancangan Rencana Strategis bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dokumen ini disusun untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak kepala daerah dilantik hingga dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah.
Dan pembahasan Raperda RPJMD ini telah dilakukan secara bersama dan terpadu oleh Tim Pemda dan Panitia Khusus (Pansus) RPJMD. Pansus ini merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap, dibentuk berdasarkan kebutuhan guna membahas masalah-masalah tertentu untuk kepentingan masyarakat.
“Hari ini merupakan bagian akhir dari seluruh tahapan penyusunan RPJMD Kabupaten Konsel Tahun 2021-2026, yaitu penetapan Raperda RPJMD menjadi Peraturan Daerah (Perda) RPJMD Kabupaten Konsel Tahun 2021-2026. Hal ini didasarkan pada ketentuan penyusunan RPJMD yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.86 Tahun 2017,” ungkapnya.
Setelah seluruh rangkaian tahapan penyusunan RPJMD Kabupaten Konsel Tahun 2021-2026 rampung, terdapat beberapa catatan penting berupa rekomendasi dari fraksi-fraksi di DPRD Konsel terhadap dokumen RPJMD tersebut, untuk pelaksanaan program pembangunan 5 (lima) tahun mendatang.
“Penyusunan RPJMD harus sesuai schedule atau linimasa (timeline) yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, sejak dari tahap persiapan penyusunan RPJMD hingga pada penetapan Perda,” ucapnya.
“Pembangunan lima tahun kedepan harus mampu menjawab isu-isu strategis yang ada, baik dari segi aspek kesejahteraan masyarakat, daya saing daerah, maupun pelayanan publik. Juga diharapkan pembangunan lima tahun ke depan dapat lebih terarah, terukur dan terintegrasi,” sambungnya.
Sementara itu, Bupati Surunuddin menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas kinerja serta dukungan dewan sehingga RPJMD Konsel Tahun 2021-2026 dapat disetujui dan ditetapkan.
Surunuddin menyebutkan, dalam RPJMD yang barusan disahkan, tertuang 4 (empat) program kerja prioritas Pemda, diantaranya mendorong pengembangan SDM aparatur, legislatif, dan masyarakat khususnya para Kelompok Tani.
“Mendorong peningkatan ekonomi berbasis pedesaan sesuai potensinya dan penyelenggaraan sistem pemerintahan yang lebih baik dan profesional berbasis elektronik atau SPBE. Dan yang menjadi perhatian lebih adalah efisiensi struktur anggaran agar tidak terjadi defisit di tahun mendatang,” jelasnya.
Surunuddin mengungkapkan pada tahun 2022 Pemerintah Daerah telah mencanangkan peningkatan produk ekspor di seluruh desa, baik di bidang perikanan kelautan, perkebunan, peternakan maupun pertambangan.
Untuk itu, ia meminta para anggota dewan dan OPD serta Pemerintah Desa untuk saling bersinergi dan berkoordinasi sekaligus melakukan pengawasan terhadap program kerja Pemerintah Daerah demi kemajuan dan kesejahteraan rakyat.
(Redaksi/Agus) 851