LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2022 serta Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD, yang digelar di Hotel Plaza Kubra Kendari, Minggu, (21/11/2021).
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Irham Kalenggo yang didampingi Wakil Ketua II Hj. Hasnawati, serta dihadiri Bupati Konsel Surunuddin Dangga, Sekda Sjarif Sajang dan Anggota DPRD Konsel.
Dalam kesempatan tersebut, mewakili delapan fraksi untuk menyampaikan Pandangan Umum Atas RAPBD T.A 2022, Dr. Sabrillah Taridala menyampaikan bahwa pembahasan RAPBD hingga menjadi APBD merupakan salah satu tahapan dari seluruh rangkaian pengelolaan keuangan daerah dalam mengimplementasikan kebijakan pendapatan daerah dan belanja daerah sehingga dapat dilakukan penyesuaian terkait dengan suatu keadaan dan kondisi keuangan daerah serta dinamika masyarakat.
“Diskusi pembahasan RAPBD antara eksekutif dan legislatif memungkinkan terciptanya standar distribusi dan alokasi anggaran secara merata untuk memenuhi kebutuhan nyata dalam memberi pelayanan publik hingga periode tahun 2022,” kata Sabrillah.
Sabrillah menambahkan bahwa jumlah dari keseluruhan RAPBD Kabupaten Konawe Selatan T.A 2022 yakni sebesar Rp. 1.722.607.042.056, dengan rincian Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.461.107.042.056, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, Dana Desa, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp. 1.722.607.042.056., yang meliputi Gaji dan Tunjangan PNS, CPNS 2021, P3K Guru dan P3K Non Guru, Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), Belanja Alokasi Dana Desa (ADD), Belanja Tidak Terduga (BTT), serta Belanja Operasional dan Belanja Modal.
Alokasi untuk Pembiayaan sebesar Rp. 261.500.000.000, yang berasal dari pinjaman daerah dalam rangka upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan jumlah dana yang diusulkan sebesar Rp. 251.500.000.000, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp. 10.000.000.000.
Adapun fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Konsel lebih mengkritisi terhadap beberapa bagian yang mendasar yang menjadi poin-poin penting untuk selanjutnya di tuangkan menjadi masukan dan saran serta rekomendasi dalam Pandangan Umum Fraksi-Fraksi.
“Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, yang pertama Pemerintah Kabupaten Konsel dalam hal ini SKPD harus disiplin dalam pengelolaan belanja program dan kegiatan yang mencakup tahapan perencanaan, pelaksanaan hingga pada pemantauan program dan kegiatan,” ucap Sabrillah.
Yang kedua, lanjut Sabrillah adalah Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dalam mengalokasikan belanja daerah harus lebih memprioritaskan pendanaan belanja yang bersifat wajib.
“Dan yang terakhir, Pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Konsel harus menjadi perhatian khusus Pemerintah Kabupaten Konsel, sebagaimana yang tertuang dalam regulasi yang mengaturnya. Pokir DPRD ini merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan melalui Anggota DPRD sebagai penyambung aspirasi, untuk diperjuangkan pada pembahasan RAPBD,” tegasnya.
Sementara itu, menanggapi Pandangan Umum Fraksi-Fraksi tersebut, Bupati Konsel Surunuddin Dangga sebelumnya menyampaikan penghargaan kepada segenap Anggota DPRD yang telah memberikan pendapat, saran, penilaian serta koreksi yang obyektif atas RAPBD ini.
“Terhadap permasalahan tersebut, Pemerintah Daerah Konsel akan senantiasa melakukan perbaikan-perbaikan dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang dimulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan sehingga pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun anggaran 2022 dapat tepat sasaran dan tepat waktu,” sebut Surunuddin.
Surunuddin menjelaskan terkait pandangan fraksi-fraksi yang menyoroti tentang pemenuhan belanja wajib dan mengikat Tahun Anggaran 2022, Pemda Konsel setiap tahunnya selalu memprioritaskan Alokasi Belanja Wajib dan mengikat, diantaranya berupa Gaji dan Tunjangan PNS, Askes dan BPJS, ADD, Belanja Mandatory Spending (bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur) yang kesemuanya ini harus menjadi Belanja Prioritas dalam RAPBD Tahun Anggaran 2022.
“Dan terkait program usulan masyarakat melalui DPRD berupa pokir agar tidak dihilangkan ataupun dikurangi. Pemda Konsel tetap akan memperhatikan program yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat (usulan masyarakat) yang akan disesuaikan kedalam program kerja OPD, namun hal ini tetap memperhatikan kemampuan dan ketersediaan anggaran pemerintah daerah,” tutupnya.
(Redaksi/Agus) 581