Ampuh Sultra Soroti PT. Tiran Mineral dan Syahbandar Molawe

Kapal tongkang sedang lakukan pengapalan di tersus PT. Tiran Mineral

LAYARSULTRA.COM, KONUT – PT. Tiran Mineral kembali mendapat sorotan dari Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra). Sebab perusahaan tersebut justru lebih fokus melakukan operasi produksi ketimbang mempersiapkan pembangunan smelter.

Direktur Ampuh Sultra Hendro Nilopo menyampaikan bahwa menurut hasil investigasi, pihaknya menemukan 2 kapal tongkang yang tengah sandar di terminal khusus (tersus) yang diduga milik PT. Tiran Mineral di wilayah Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra.

“Kegiatan PT. Tiran Mineral ini perlu diperjelas, mereka mau bangun smelter atau hanya mau fokus menambang saja. Apalagi sekarang sudah sandar lagi 2 tongkang dan sementara lagi pengisian ore nikel,” kata Hendro, Selasa (23/11/2021).

Hendro menjelaskan, izin yang di kantongi oleh PT. Tiran Mineral adalah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk pembangunan smelter. Akan tetapi faktanya perusahaan tersebut dinilai lebih fokus pada kegiatan operasi produksi (penambangan, pengangkutan dan penjualan) ketimbang membangun smelter.

“Sepengetahuan kami izin PT. Tiran Mineral ini izin khusus untuk pembangunan smelter tapi kenapa justru lebih fokus menambang. Padahal izinnya juga kami belum bisa pastikan ada atau tidak karena kami belum lihat secara langsung,” ucapnya.

Baca Juga :  Pastikan Kebenaran Isu Tentang Pelayanan di Disdukcapil Konsel, Wakil Bupati Rasyid Lakukan Sidak

Hendro menambahkan, berdasarkan RTRW Kabupaten Konawe Utara di wilayah Waturambaha ini tidak masuk dalam zona kawasan industri untuk Proyek Strategis Nasional (PSN). Oleh sebab itu pihaknya menilai kegiatan penambangan PT. Tiran Mineral di wilayah Waturambaha merupakan pelanggaran hukum yang harus dituntaskan.

“Mereka menambang dan jual ore dari lokasi yang ada di Waturambaha, padahal wilayah tersebut di luar dari zona kawasan industri. Artinya jika melakukan kegiatan penambangan disana berdasarkan IUPK yang mereka punya itu tidak mungkin menurut kami,” tegas Hendro.

“Dan secara kelembagaan, saya mewarning pihak Syahbandar UPP Kelas III Molawe agar tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk 2 kapal tongkang yang tengah melakukan pengisian ore nikel di tersus PT. Tiran Mineral,” tutupnya.

(Tim Redaksi) 1495

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *