Raperda APBD Koltim 2022 Resmi Disetujui dan Disahkan Menjadi Perda

LAYARSULTRA.COM, KOLTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Penetapan dan Penjelasan Akhir Bupati, Pandangan Akhir Fraksi serta Tanggapan Bupati atas Pandangan Akhir Fraksi Terhadap Raperda APBD Tahun 2022, bertempat di Aula DPRD Koltim, Selasa (30/11/2021).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Koltim Hj. Suhaemi Nasir, S.Pd., serta dihadiri oleh Pj. Bupati Koltim Ir. H. Sulwan Aboenawas, M.Si., para pimpinan OPD, Kabag, Camat, dan Anggota DPRD Koltim.

Dalam tanggapannya, Pj. Bupati Koltim menyampaikan bahwa proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 ini, telah mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 yaitu Tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah.

Dan mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Transmigrasi, Kodevikasi dan Moderator Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, yang secara rinci dijabarkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050/3708 Tahun 2020 Tentang Hasil Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

“Proses ini, untuk penyesuaian kedepan pemerintah daerah yang diwajibkan untuk menggunakan sistem informasi pembangunan daerah. Namun dengan komitmen yang kuat, semua OPD dapat menyelesaikan penginputan rencana kerja yang dijabarkan kedalam program sub kegiatan tentang anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2022,” ucap Sulwan.

“Yang dapat kami sesuaikan dengan jadwal pembahasan rancangan pembangunan peraturan daerah, merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan yang diharapkan dapat memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.

Baca Juga :  Berhasil Lampaui Target Vaksinasi Covid-19, Kabupaten Konut Urutan Pertama se- Sultra

Secara nasional, kebijakan merupakan kata kunci bagi keberhasilan, atau kata lain hanya pemerintahan dalam kebijakan yang akan memiliki peluang untuk maju. Oleh karena itu, kita patut bersyukur, meskipun pembahasan rancangan daerah ini berjalan secara marathon, namun secara pembahasannya menjadi dinamis.

“Dan melalui kesempatan ini saya atas nama seluruh jajaran eksekutif menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh angggota dewan yang terhormat, yang telah banyak meluangkan waktu dan pikiran untuk memberikan saran tanggapan dan koreksi tentang APBD Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2022, sehingga menghasilkan persetujuan rancangan APBD Tahun Anggaran 2022,” ungkapnya.

Sulwan menambahkan, berdasarkan hasil pembahasan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 dapat dirincikan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.25.752.761.812., Pendapatan Transfer sebesar Rp.695.260.479.285.

Lalu, setelah hasil pembahasan menjadi sebesar Rp.695.262.479.285, dari Pendapatan Daerah sebesar Rp.28.900.000.000. Sehingga, total Pendapatan Daerah Kabupaten Koltim sebesar Rp.749.915.241.090.

Kemudian dari sisi Belanja Daerah rinciannya untuk belanja populasi setelah pembahasan sebesar Rp.462.565.408.958, yakni belanja Rp.159.743.752.807, belanja tak terduga Rp.13.000.000.000., belanja transfer Rp.133.715.591.000, sehingga total Belanja Daerah Kabupaten Koltim setelah pembahasan sebesar Rp.769.247.520.765.

“Untuk pembiayaan daerah yakni Penerimaan Biaya Daerah Rp.23.190.511.668., Pengeluaran Pembiayaan Daerah Rp.4.000.000.000., yang merupakan penyertaan sebesar Rp.3.000.000.000., PDAM sebesar Rp.500.000.000, maka Pengeluaran Daerah sebesar Rp.500.000.000, dengan demikian total Pembiayaan Netto sebesar Rp.19.109.511.668 untuk penutup devisit anggaran sebesar Rp.19.109.511.668.,” tutupnya.

Baca Juga :  Pemilik PT Bumi Arum Lestari Diduga Turut Bekingi Mafia Tanah Milik Rusmin Liga dan Sombo Sardin

(Redaksi/Agus) 681

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *