Foto ilustrasi
LAYARSULTRA.COM, KENDARI – Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial AA ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT. Toshida Indonesia.
Kasi Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra Setyawan Nur Chaliq, SH., MH., melalui konferensi pers di Ruang Vidcon Kejati Sultra, Senin (6/12/2021) menerangkan, inisial AA oknum Kadis ESDM ditetapkan tersangka berdasarkan bukti baru yang terungkap di persidangan dan ekspose perkara yang dilakukan tim penyidik Kejati Sultra.
“Sesuai fakta persidangan maupun ekspose perkara yang berkaitan penyidikan, tim penyidik sepakat untuk menetapkan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kawasan hutan dan persetujuan RKAB PT. Toshida Indonesia, yaitu dengan menetapkan inisial AA sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Setyawan.
“Pada tahun 2019 sampai 2021 AA menjadi Plt Kadis ESDM dan menyetujui RKAB PT. Toshida Indonesia tanpa memenuhi syarat. Sama halnya yang dilakukan AA di tahun 2021 terhadap IPPKH PT. Toshida Indonesia yang sudah dicabut namun RKAB tetap diterbitkan dan diindikasi ada pemberian uang seperti kepada kedua tersangka sebelumnya di instansi yang sama,” imbuhnya.
Setyawan mengatakan, sebelumnya dalam kasus ini Kejati Sultra telah menetapkan tersangka lainnya beberapa waktu yang lalu dan telah menjalani persidangan.
Dalam perkara ini, tersangka AA dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
(Redaksi) 501