Bupati Konut (kiri) mendapat arahan simulasi mesin anjungan SIMUDAH dari Dirjen Otda Kemendagri
LAYARSULTRA.COM, KONUT – Mesin Anjungan Mutasi yang memuat Sistem Informasi Mutasi Daerah (SIMUDAH) telah resmi diluncurkan dan disimulasikan oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi dan Kabupaten/Kota se- Indonesia.
Dalam tahap awal peluncuran simulasi ini hanya terdapat 3 unit mesin anjungan yang diadakan oleh Kemendagri dan Kabupaten Konawe Utara (Konut) menjadi salah satu pilot project atau percontohan untuk peluncuran SIMUDAH ini.
Penyerahan mesin anjungan ini berlangsung di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, diserahkan oleh Dirjen Otonomi Daerah kepada Bupati Konawe Utara Ruksamin, Selasa (7/12/2021).
Bupati Konawe Utara Ruksamin sangat mengapresiasi pihak Kemendagri yang telah mempercayakan Pemerintah Daerah (Pemda) Konut untuk menjadi pilot project SIMUDAH yang pertama di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan bakal diikuti daerah lainnya di Sultra.
“Dengan kehadiran mesin anjungan SIMUDAH ini dapat mengedepankan prinsip transpransi karena setiap ASN (Aparatur Sipil Negara) di berbagai daerah cukup dengan memasukkan NIP (Nomor Induk Pegawai) dan tampilan wajahnya untuk mengecek pengajuan mutasi dan SK yang diajukan secara online,” ucap Ruksamin.
Layanan SIMUDAH ini sendiri adalah layanan untuk proses mutasi pindah PNS antar pemerintah kabupaten/kota lintas provinsi dan antar provinsi yang meliputi 3 hal sebagai berikut :
- Tracking mutasi yaitu PNS dapat mengetahui perkembangan proses mutasi, cetak SK mutasi secara mandiri oleh PNS yang bersangkutan dengan sistem rekam pengenalan wajah yang telah terintegrasi dengan data base kependudukan. Apabila valid maka SK mutasi dapat dicetak.
- Pegawai ASN dapat melakukan aduan apabila ditemukan kendala dalam proses mutasi.
- Statistik mutasi yaitu informasi real time terkait proses mutasi PNS secara nasional. Live chat dengan fitur ini, PNS dapat berkomunikasi langsung dengan admin pengelola E-Mutasi Ditjen Otonomi Daerah.
(Redaksi)
1357