Foto ilustrasi pengrusakan
LAYARSULTRA.COM, KENDARI – Tiga orang yang telah ditetapkan tersangka dan sempat dijadikan DPO dalam kasus dugaan pengrusakan tanaman, lahan dan rumah kebun yang terjadi pada Juli yang lalu di Desa Aepodu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kini telah menyerahkan diri di Polda Sultra.
Ketiga orang yang dijadikan tersangka oleh penyidik Polsek Lainea itu masing-masing berinisial MFR, HT dan HM. Ketiganya menyerahkan diri di Polda Sultra pada Kamis (9/12/2021) sekitar pukul 11.00 WITA.
Usai menjalani pemeriksaan, ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan di Polda Sultra berdasarkan Surat Penahanan Nomor SP.HAN.07/XII/2021/Reskrim., SP.HAN.08/XII/2021/Reskrim., SP.HAN.09/XII/2021/Reskrim.
Ketua Tim Penasehat Hukum ketiga tersangka, Oldi Aprianto, SH., membenarkan hal itu. Oldi menjelaskan ketiga tersangka menyerahkan diri secara sadar dan tidak ada tendensi apapun.
“Sebagai warga negara Indonesia yang patuh terhadap proses hukum yang sedang dijalani, para tersangka berinisiatif untuk menyerahkan diri kepada pihak penegak hukum untuk kemudian dilanjutkan proses penyidikannya,” ucap Oldi, Jum’at (10/12/2021).
“Ketiganya langsung dilakukan penyidikan sekitar pukul 22.00 Wita dan berakhir pada pukul 05.00 subuh, bertempat di gedung Resmob Jatanras Polda Sultra oleh penyidik Polsek Lainea,” imbuhnya.
Oldi menjelaskan bahwa selama beberapa hari yang lalu kliennya bukan melarikan diri namun hanya sebatas menghindar dikarenakan sementara sedang menjalani sidang dalam gugatan praperadilan.
Oldi menilai dalam penyidikan terhadap kliennya itu terjadi penyimpangan dan kontradiksi, sebab yang ia ketahui hanya terdapat satu laporan polisi yakni LP Nomor 18 tanggal 11 Juli 2021 yang dilaporkan oleh Agus Sarbini atas perkara dugaan pengrusakan.
Namun yang ia herankan, ketiga kliennya justru dijadikan tersangka atas laporan polisi bernomor 17 tanggal 11 Juli 2021 yang dilaporkan oleh Ahmad Mursalim atas perkara dugaan melakukan pengrusakan.
“Klien kami berinisial MFR mengakui pengrusakan yang dia lakukan itu berada pada Laporan Polisi Nomor 18 tanggal 11 Juli 2021 yang dilaporkan oleh Agus Sarbini tetapi penyidik menersangkakan pada mereka atas Laporan Polisi Nomor 17 yang dilaporkan oleh Ahmad Mursalim,” ungkap Oldi.
“Sementara klien kami inisial HT dan HM sama sekali tidak berada di TKP (tempat kejadian perkara), baik itu dalam obyek Laporan Polisi Nomor 18 yang dilaporkan oleh Agus Sarbini maupun dalam objek Laporan Polisi Nomor 17 yang dilaporkan oleh Ahmad Mursalim, tapi kenyataannya mereka juga ikut menjadi tersangka,” jelasnya.
Oldi mengatakan bahwa dirinya selaku penasehat hukum para tersangka hanya mematuhi perintah dari undang-undang maupun SOP management penyidikan. Dan terkait adanya perbedaan Laporan Polisi Nomor 17 dan Nomor 18 dengan perkara dugaan pengrusakan nanti akan dibuktikan di pengadilan dalam pokok perkara.
“Jadi kita hargai saja proses yang dilakukan oleh penyidik untuk sementara ini, untuk pembuktiannya nanti di persidangan, karena intinya bahwa penetapan para tersangka ini masih menggunakan asas praduga tak bersalah,” tutupnya.
(Tim Redaksi) 1417