Ketua DPRD Konsel (kanan) dan Wakil Bupati (kiri) dalam agenda paripurna pandangan fraksi 6 Raperda. (foto : Humas DPRD Konsel)
LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar rapat paripurna dengan agenda menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022.
Selain itu, agenda paripurna ini juga tentang penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD beserta Tanggapan Pemerintah Terhadap 6 Raperda Kabupaten Konsel, bertempat di Aula DPRD Konsel, Senin (13/12/2021).
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo, S.Sos.,M.Si., yang dihadiri oleh Wakil Bupati Konsel Rasyid, S.Sos, M.Si., beserta Kepala OPD lingkup Pemda Konsel dan Anggota DPRD.
Ketua Komisi I Nadira, SH., yang mewakili kedelapan fraksi menyampaikan pandangan umum tentang 6 Raperda. Keenam Raperda itu terdiri dari Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
“Hal itu perlu dilakukan kajian ulang secara mendalam tentang eksistensi masyarakat hukum adat dengan memperhatikan kriteria keberadaan masyarakat adat beserta pengakuannya. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi pertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi diatasnya,” kata Nadira.
Raperda tentang Bahasa dan Sastra Tolaki, ini perlu memperhatikan tata urutan perundang-undangan dan keseragaman penulisan karena dalam sudut pandang hukum penulisan yang benar dan tepat sangat berarti.
Untuk Raperda tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha, dalam hal seleksi dan pengangkatan keanggotaan serta pengawasan keuangan terhadap kepemilikan kekayaan daerah perlu melibatkan unsur DPRD Kabupaten Konawe Selatan. Hal ini dipandang perlu mengingat APBD merupakan salah satu sumber penyertaan modal daerah.
“Selanjutnya, Raperda tentang Pengelolaan Rumah Indekos, sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dinyatakan sudah tidak berlaku lagi, tetapi menggunakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” sebutnya.
Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Kepelabuhanan, perlu melengkapi pada bagian dasar hukum dengan produk hukum daerah yang berkaitan dengan substansi, salah satunya adalah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2020-2040, yang didalamnya mengatur tentang kepelabuhanan di Kabupaten Konawe Selatan.
Raperda yang terakhir tentang Pengaturan Lalulintas Ternak dan/atau Bahan Asal Ternak, juga perlu melengkapi pada bagian dasar hukum, yaitu peraturan tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Berdasarkan masukan dan rekomendasi yang telah disampaikan serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka kedelapan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Konsel masing-masing Fraksi Golkar, Gerindra, PDIP, Nasdem, Demokrat, PAN, Hanura, dan PKB menyatakan menerima keenam Raperda tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, menanggapi pandangan kedelapan fraksi, Wakil Bupati Konsel Rasyid mengatakan bahwa Pemerintah Daerah Konsel sangat sependapat dengan pandangan beberapa fraksi yang telah disampaikan.
“Pada prinsipnya dalam proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) diharapkan dapat terbentuk suatu produk hukum yang lebih responsif dan bertanggung jawab secara sosial dengan jalan lebih meningkatkan kajian atas persoalan sosial di masyarakat,” kata Rasyid.
“Selain itu kami juga selalu berpegang pada prinsip bahwa Perda yang dibentuk harus sesuai dengan Amanah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat menjadi instrumen kebijakan dalam melaksanakan otonomi daerah yang luas dan bertanggung jawab,” tutupnya.
(Redaksi/Agus) 1001