Sering Jadi Korban Konflik Lahan, Serikat Tani Konsel Tuntut Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria

Massa aksi dari Serikat Tani Kabupaten Konsel. (foto : Humas DPRD Konsel)

LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Sering menjadi korban konflik pertanahan, puluhan massa yang tergabung dalam Serikat Tani Kabupaten Konawe Selatan (STKS) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Konsel, Senin (13/12/2021).

Massa aksi menuntut Bupati dan DPRD Konsel untuk segera membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) serta melibatkan organisasi rakyat sesuai dengan Amanat Perpres No. 86 Tahun 2018.

Massa aksi juga menuntut untuk segera dilaksanakan Reforma Agraria Sejati sesuai dengan Amanat UUPA No. 5 Tahun 1960, TAP MPR No. IX Tahun 2001 serta Perpres No. 86 Tahun 2018.

“Selain itu, kami minta kepada Pemerintah Kabupaten Konsel untuk segera menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran HAM di sektor agraria yang ada di Kabupaten Konsel serta tindak para mafia-mafia tanah,” kata Torop Rudendi selaku Korlap aksi.

Torop mendesak pemerintah untuk segera mendistribusikan lahan usaha I dan II bagi warga transmigrasi yang ada di Kabupaten Konsel serta meredistribusikan lahan eks HGU PT. Kapas Indonesia ke masyarakat penggarap melalui skema Reforma Agraria.

“Dan kami minta segera cabut ijin PT. Tiran serta bebaskan lahan garapan warga di Desa Matabondu, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konsel dari klaim kawasan hutan,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Korlap aksi Iskandar Wijaya mengatakan dalam momentum memperingati hari Hak Asasi Manusia (HAM), ia menilai bahwa pelanggaran HAM yang terjadi pada para petani di Kabupaten Konsel semakin banyak.

Baca Juga :  Terdapat Dugaan Mark Up Pengadaan Sembako Covid-19 di Dinas Sosial, GMPK Minta Kejati Sultra Lakukan Penyelidikan

“Yang menjadi korban atas pelanggaran HAM akibat terjadinya konflik agraria sekitar 3.000 rumah tangga petani dengan luas lahan hampir mencapai 7.000 hektar yang tersebar di hampir seluruh kecamatan se- Kabupaten Konsel,” ungkapnya.

Korlap aksi Didi Hardiana menambahkan secara spesifik ada beberapa tipologi permasalahan agraria di Kabupaten Konsel yakni konflik agraria antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan swasta.

Selain itu terjadi juga konflik antar masyarakat dengan perusahaan pertambangan, masyarakat dengan kawasan hutan serta masyarakat dengan masyarakat.

“Ketiadaan lahan transmigrasi inilah yang sering menimbulkan konflik antar desa akibat ketidakjelasan batas desa dan ahli fungsi lahan pertanian pangan menjadi fungsi lain seperti properti dan pertambangan,” imbuhnya.

Ahmad perwakilan dari Desa Matabondu, Kecamatan Laonti menyampaikan banyak terjadi penjualan lahan yang bukan pemilik lahan.

“Banyak masyarakat yang menderita karena hal ini. Hak atas tanah itu adalah hak asasi manusia, disini kami belum melihat progress tentang konflik agraria,” tutur Ahmad.

Massa aksi pun diterima oleh Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo dan Wakil Bupati Rasyid serta beberapa anggota DPRD.

Irham Kalenggo menyampaikan apresiasi atas aksi penyuaraan aspirasi tersebut serta menampung dan menerima semua aspirasi yang disampaikan.

“Intinya disini kita harus membentuk gugus tugas untuk menyelesaikan persoalan sektor agraria ini,” kata Irham.

“Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) pun menyebutkan bahwa BPN selalu berkoordinasi dengan para UPT-UPT, khususnya terhadap lahan-lahan transmigrasi yang akan diselesaikan dan nanti BPN yang membuat formulatif baru ditindak lanjuti, ada HGU di atas penempatan transmigrasi. Kami semua sudah bekerja semaksimal mungkin,” tutupnya.

Baca Juga :  Diduga Hilang Kendali, Sebuah Mobil Tersangkut di Atas Parit di Jalan Poros Konda

(Redaksi/Agus) 832

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *