Selenggarakan Seleksi JPTP, KASN Puji Bupati Konsel yang Patuh Aturan Kepegawaian

Bupati Konsel buka kegiatan uji kompetensi job fit JPTP. foto : diskominfo konsel

LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Sebanyak 27 pejabat eselon II lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), mengikuti Uji Kompetensi Job Fit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel, Kamis (16/12/2021).

Kegiatan digelar selama 2 hari, dari tanggal 16 – 17 Desember 2021 yang terdiri atas beberapa tahapan, yakni tes asesmen aparatur dari Tim Assesor Kanreg IV BKN Makassar dan penulisan makalah yang dipertanggung jawabkan melalui wawancara oleh Panselda.

Mereka yang mengikuti uji kompetensi ini terdiri dari Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Dinas dan Kepala Badan. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka rotasi/mutasi pada JPTP lingkup Pemda Konsel.

Komposisi Panitia Seleksi Job Fit ini terdiri dari Ketua Pansel Sekda Konsel Ir. Drs. Sjarif Sajang, M.Si., Sekretaris Kepala BKPSDM Konsel Sitti Khadidjah, S.Sos., M.Si., anggota Dr. H. Muh Sabaruddin Sinapoy, SH., M.Hum., (Akademisi), Dr. H. Sulsalman Moita, S.Sos., M.Si., (Akademisi), Samsu, SP., M.Si., (Tokoh Masyarakat), Kukuh Heruyanto (Asisten Komisioner KASN), Freddy Hesli Sampeliling, S.Psi., M.Psi., dan Yefta Cracian D’mayor Kardiono, SH., (Asesor BKN Reg IV Makassar).

Acara ini dihadiri langsung oleh Asisten Komisioner KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) Kukuh Heruyanto dan dibuka oleh Bupati Konsel Surunuddin Dangga yang didampingi Sekda Sjarif Sajang dan Kepala BKPSDM Sitti Chadidjah.

Asisten Komisioner KASN Kukuh sangat mengapresiasi kegiatan tersebut, sebab ini merupakan bentuk kepatuhan pimpinan daerah dalam mengimplementasikan perintah Undang-Undang sesuai Surat Edaran MenpanRB No. 52 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah daerah.

Hal ini sesuai perintah UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pada pasal 117, yang menjelaskan bahwa JPT hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun kemudian dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja kesesuaian kompetensi dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan pejabat pembina kepegawaian yang berkoordinasi dengan KASN.

Baca Juga :  Wujudkan Zona Integritas WBK dan WBBM, Kantor Pertanahan Konsel Bangun Kolaborasi Bersama Kominfo dan Telkomsel

Kukuh menjelaskan bahwa sesuai keputusan Kemenpan RB No. 409 Tahun 2019 tentang Standar Kompetensi JPT, disebutkan yang berhak mengikuti seleksi mesti sudah menduduki jabatan minimal setahun pada tingkat eselon yang dituju.

“Oleh karena itu, saat Pemda Konsel mengajukan kegiatan job fit, selanjutnya kami memeriksa persyaratan dan dianggap
terpenuhi, sehingga kita keluarkan rekomendasi pelaksanaan uji kompetensi hari ini,” jelasnya.

Kukuh memuji langkah yang diambil, sebab diantara kepala daerah, Bupati Surunuddin salah satu yang berkoordinasi serta bersinergi bersama KASN. Artinya menunjukkan kepatuhan dan komitmen dalam menegakkan aturan perundang-undangan kepegawaian di daerah.

“Kami bangga sekaligus apresiasi. Dan sepantasnya masyarakat bersyukur memiliki Bupati seperti di Konsel ini, yang ketika membuat keputusan sesuai regulasi dan membangun kerjasama serta berkoordinasi dengan KASN. Ini tentunya demi mencegah kendala di kemudian hari,” puji Kukuh Heruyanto.

Untuk komposisi jumlah Panitia Seleksi Kompetensi juga disorot positif, yang menurutnya sudah sesuai perintah undang-undang, dimana dari 8 orang hanya dua dari internal, sisanya dari pihak eksternal. Hal itu memenuhi aturan tidak lebih dari 45 persen untuk panitia internal lingkungan instansi pemerintah daerah.

Ia berpesan agar Panselda job fit dalam memutuskan kompetensi seseorang mesti jeli melihat rekam jejak jabatan, kualitas dan kuantitas. Dan hal itu jadi poin utama untuk pendalaman penggalian kompetensi plus penilaian makalah yang dibuat peserta.

“Tentunya Bupati punya hak menentukan untuk merotasi atau memutasi pejabat eselon yang telah ikut uji kompetensi. Tepatnya di posisi mana? Hal itu disesuaikan dengan keahlian dan rekam jejak jabatan yang bersangkutan,” imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Surunuddin saat membuka kegiatan mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu dasar dan syarat untuk melihat kemampuan pejabat dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi yang didasarkan pada hasil kompetensi dan kualifikasi jabatan.

“Untuk bertanggung jawab dalam memimpin dengan baik dan benar. Yang terpenting juga diharapkan dapat mewujudkan visi dan misi kita yang tertuang dalam RPJMD,” sebutnya

Baca Juga :  PT. Wika dan PT. HK Dituntut Rekrut Tenaga Kerja Lokal Dalam Proyek Bendungan Ameroro

“Ini juga menunjukkan komitmen dan kepatuhan kami dalam melaksanakan sistem MERIT sesuai peraturan perundang-undangan, yang mana instrumen tersebut dilakukan untuk mengukur serta mengevaluasi tingkat kesesuaian dan relevansi kompetensi JPT itu sendiri, apakah sudah tepat atau belum dengan jabatan yang diduduki saat ini,” katanya.

Yang paling diharapkan adalah yang memiliki kemampuan manajerial, bekerjasama tim, berintegritas, loyalitas dan berorientasi pelayanan publik dengan melibatkan seluruh bawahan pada instansi yang dipimpinnya.

Seleksi ini juga dalam rangka mewujudkan SDM aparatur yang berintegritas profesional, bersih transparan serta akuntabel.

“Untuk itu diharapkan peserta seleksi dapat mengikuti tahapan dan ujian dengan baik dan memberikan hasil yang memuaskan sesuai harapan. Selamat berkompetisi,” tutupnya.

(Redaksi/Agus) 506

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *