Ketua BEM UHO Soroti Dugaan Praktek Illegal Mining di Konsel

Foto ilustrasi penambangan

LAYARSULTRA.COM, KENDARI – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Muh Arlin Syahputra menyoroti atas adanya praktek dugaan illegal mining yang dilakukan oleh PT. Enam Sembilan (ES) di Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Arlin mengatakan bahwa hal itu berdasarkan dari hasil penelusuran dan laporan dari Bidang Kajian, Riset dan Advokasi BEM UHO.

“Setelah kami melakukan penelusuran, benar telah terjadi praktek illegal mining di wilayah Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konsel. Beberapa perusahaan melakukan penambangan tanpa mempunyai izin pertambangan yang telah diatur dalam UU No.14 Tahun 2009,” ucap Arlin kepada layarsultra.com, Jum’at (17/12/2021).

Ia menyampaikan, praktek illegal mining ini dilakukan di luar dari titik koordinat Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi yang beroperasi di daerah Kecamatan Tinanggea.

“Diduga PT. ES telah melakukan penambangan tanpa IUP atau di lahan koridor. Dan terdapat adanya indikasi kerjasama untuk pemenuhan dokumen penjualan antara penambangan ilegal dengan perusahaan yang mengantongi izin resmi yakni PT. BPB. Ini patut dikatakan adanya praktek jual beli dokumen,” ungkapnya.

Selain itu, terdapat indikasi pembiaran penggunaan jetty milik perusahaan resmi tersebut kepada perusahaan yang melakukan praktek illegal mining dalam upaya pengiriman ore nikel.

Baca Juga :  Di Duga Lakukan Manipulasi Data Pencairan Kompensasi SUTET, Kades Motaha Diadukan ke Pemkab Konsel

Berdasarkan hasil penelusuran tersebut terdapat indikasi pelanggaran hukum pertambangan yang terjadi di Kabupaten Konsel. Ini bukan saja menimbulkan kerugian negara namun juga berdampak pada ancaman kerusakan lingkungan.

“Kami tegaskan kepada pihak kepolisian dan seluruh unsur penegak hukum untuk segera menindak tegas pelaku illegal mining yang terjadi di Kabupaten Konawe Selatan serta melakukan penelusuran terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam praktek ilegal ini,” tegasnya.

Arlin juga meminta agar unsur pemerintah bisa segera melakukan penghentian aktifitas dan mencabut izin yang dimiliki oleh perusahaan resmi yang terindikasi memperjual belikan dokumen untuk memuluskan penjualan dan pemuatan hasil illegal mining.

Karena setiap aktivitas penambangan yang tidak memiliki izin maka perbuatannya masuk pidana, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Pertambangan yang berbunyi : Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.

Reporter : Muh. Ainul
Editor : Redaksi
962

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *