Foto bersama usai RDP di Kantor DPRD Konsel tentang Perda dan Perbup batuan.
LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Forum Komunikasi Pengolah Lokal Batu Moramo (FKPLBM) meminta Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang batuan direvisi karena memberatkan pengusaha lokal.
Hal itu sebagaimana yang disampaikan saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konsel Komisi II bersama Bapenda, Bagian Hukum dan FKPLBM, Selasa (21/12/2021).
RDP ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Irham Kalenggo, didampingi oleh Wakil Ketua I Armal, Ketua Komisi II Tasman Lamuse, beserta Anggota Komisi II lainnya dan dihadiri Kepala Bapenda, Kepala Bagian Hukum Setda Konsel Pujiono, dan Kasubid Bapenda.
Ketua FKPLBM Suparjo menyampaikan terkait penerapan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pajak Mineral Bukan Logam & Batuan serta Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam & Batuan yang memberatkan pengusaha lokal.
“Jika Perda dan Perbup diberlakukan akan sangat memberatkan bagi pengusaha lokal dan masyarakat Moramo Utara. Penerapan harga batu dalam Perbup Nomor 29 dengan nilai 75 per meter kubik dinilai sangat mahal,” ucap Suparjo.
“Diharapkan kepada Pemerintah Daerah Konsel untuk mempertimbangkan kenaikan harga dalam Perda dan Perbup yang diakibatkan dari kenaikan pajak. Perda tersebut sangat memberatkan bagi pengusaha lokal karena nilainya sangat tinggi,” imbuhnya.
Menjawab persoalan tersebut, Kepala Bapenda Konsel mengatakan bahwa penerapan Perda dan Perbup tersebut telah sesuai dengan hasil konsultasi di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra).
Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel juga membutuhkan masukan dari pihak pengusaha terkait dengan cost produksi agar menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan nilai dalam Perda dan Perbup serta harga jual sesuai dengan SK Gubernur.
“Rapat hari ini menjadi sebuah kajian yang selanjutnya akan diajukan kepada Pemerintah Provinsi Sultra. Penetapan 10 persen merupakan sebuah kajian umum,” ungkapnya.
Ditambahkan oleh Kepala Bagian Hukum Setda Konsel Pujiono yang mengatakan bahwa regulasi yang ada telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
“Keberadaan Perda dan Perbup tersebut telah sah secara hukum,” kata Pujiono.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua I Armal meminta agar FKPLBM harus dibuatkan asosiasi yang dapat menjembatani setiap kenaikan harga untuk perbaikan tata niaga dalam mineral bukan logam dan batuan.
“Kami pihak DPRD siap memfasilitasi untuk mempertemukan dengan pihak perusahaan VDNI dan perusahaan besar lainnya sebagai patokan dalam menentukan kenaikan harga batuan, khususnya batu kapur sebagai bahan baku Smelter,” jelas Armal.
Anggota DPRD lainnya, Wawan Suhendra menambahkan bahwa untuk menurunkan harga perlu dilakukan analisa dan perlu adanya asosiasi terkait dengan naiknya harga.
“Perlu adanya kerja sama antar pengusaha lokal dan pengusaha kreser dengan pemerintah daerah dalam peningkatan PAD,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo mengambil kesimpulan dalam RDP tersebut, yakni apa yang menjadi usulan pengusaha lokal batu Moramo agar ada kajian atau analisis secara tertulis sebagai dasar bahan untuk berkonsultasi kepada Pemerintah Provinsi Sultra.
“Agar Perbup Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan segera direvisi dan segera berjalan. Kami akan menunggu tindak lanjut dari pengusaha lokal serta akan diadakan kembali pertemuan berikutnya,” sebut Irham.
(Redaksi/Agus) 1083