DPRD Bersama Pemda Koltim Gelar Paripurna Raperda Perangkat Daerah, Sejumlah OPD Berubah Nama dan Tipe

Penyerahan Raperda Susunan Perangkat Daerah oleh Pj. Bupati kepada Ketua DPRD Koltim

LAYARSULTRA.COM, KOLTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menggelar Rapat Paripurna Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Koltim Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Koltim Nomor 21 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Koltim, Selasa (21/12/2021).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Koltim Suhaemi Nasir dan dihadiri Pj. Bupati Koltim Sulwan Aboenawas, serta para Anggota DPRD Koltim dan pimpinan SKPD lingkup Pemda Koltim.

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Koltim menyampaikan bahwa suksesnya pelaksanaan tugas pemerintahan perlu didukung dengan adanya perangkat daerah sebagai unsur pembantu bupati atau kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Hal ini sejalan dengan Amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.

“Sehubungan dengan itu, tepatnya pada tahun 2016 yang lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur bersama DPRD menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Timur,” kata Sulwan.

Perda tersebut ditetapkan dengan cacatan apabila terdapat urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah belum maksimal dalam pelaksanaan tugasnya dikarenakan kecilnya bentuk perangkat daerah maka daerah kabupaten/kota dapat mengusulkan peningkatan tipologi atau tipe perangkat daerah melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Berdasarkan hal tersebut, pada tahun 2018 Pemkab Koltim bersama DPRD kembali menetapkan Perda Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Koltim dengan catatan yang sama di tahun sebelumnya.

Baca Juga :  Bertepatan Peringatan Hari Ibu, TP PKK Kabupaten Koltim Sosialisasi Pencegahan Stunting dan Iva Test

“Hal ini menjadi dasar kami di tahun 2021 kembali mengusulkan peningkatan tipologi beberapa urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota dan Alhamdulillah usulan tersebut telah disetujui melalui surat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 060/5477 tentang Rekomendasi Hasil Perbaikan Data Urusan Pemerintahan Kabupaten Kolaka Timur,” jelasnya.

Dengan diterimanya rekomendasi peningkatan tipologi atau perangkat daerah, selanjutnya Pemkab Koltim mengusulkan Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 21 tahun 2016 untuk dibahas bersama DPRD Kabupaten Koltim.

Adapun beberapa usulan Urusan Pemerintahan Kabupaten Koltim yang dimaksud, yakni :

  1. Urusan Pemerintahan Bidang Keuangan, yang akan dibentuk menjadi 2 dinas atau badan, yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Koltim dan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Koltim.
  2. Urusan Pemerintahan Bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan yang semula dari 2 bidang menjadi badan tipe B dengan jumlah 3 bidang.
  3. Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Olahraga, yang sebelumnya bergabung di Dinas Pendidikan menjadi Dinas Kepemudaan dan Olahraga tipe B.
  4. Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan, yang sebelumnya bergabung dengan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga menjadi Dinas Pendidikan tipe B.

Berikut beberapa OPD yang mengalami pengusulan peningkatan tipologi dan perubahan atau penyesuaian nama.

  1. Dinas Pangan menjadi Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Koltim.
  2. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga.
  3. Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian menjadi Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik.
  4. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
  5. Satuan Polisi Pamong Praja menjadi Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran.
  6. Badan Politik dan Pemerintahan Umum menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
  7. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Badan Pendapatan Daerah.
  8. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang semula berbentuk badan tipe C berubah menjadi badan tipe B.
Baca Juga :  Sebuah Pick Up Terjun ke Jurang di Koltim, Diduga Sopir Kelelahan dan Mengantuk

(Redaksi/Agus) 793

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *