Dua Warga Ladongi Terancam Masuk Bui Gegara Palsukan Sertifikat Vaksin

Barang bukti kartu vaksin palsu dari dua orang warga Kecamatan Ladongi. (Foto : ist)

LAYARSULTRA.COM, KOLTIM – Dua warga Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial RI dan HA terancam masuk bui gegara terbukti melakukan pemalsuan sertifikat vaksin.

Sertifikat vaksin palsu keduanya terbongkar saat dilakukan sweeping atau pemeriksaan sertifikat vaksin oleh tim gabungan percepatan vaksinasi di Pasar Desa Wonuambuteo, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Koltim, Kamis (23/12/2021).

Sertifikat keduanya diketahui palsu setelah dilakukan pengecekan melalui aplikasi Peduli Lindungi dan data kedua orang ini tidak ditemukan dalam daftar orang yang telah divaksin.

Kepala Puskesmas Lambandia Gunawan, SKM., M.Kes., sangat menyayangkan terhadap perbuatan keduanya dalam memalsukan sertifikat vaksin tersebut.

Apalagi perbuatan kedua orang itu dilakukan di saat pemerintah bersama TNI/Polri tengah gencar-gencarnya melakukan optimalisasi untuk mengejar capaian target vaksinasi Covid-19 bagi seluruh masyarakat Kabupaten Koltim.

“Masih saja ada oknum masyarakat yang tega-teganya memalsukan sertifikat vaksin Covid-19. Hal itu baru terjadi di Koltim dan perbuatan seperti itu tentu sangat merugikan semua pihak,” ucap Gunawan.

“Bahayanya jika seseorang menggunakan sertifikat vaksin palsu, maka dia bisa bebas melakukan mobilitas selayaknya orang yang telah mendapatkan vaksin Covid-19. Dan penegakan hukum terhadap pelaku sangat penting untuk mengurangi kerugian kesehatan dalam penanganan pandemi Covid-19,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kunjungan ke Desa-desa, Hj Leni Andriani Optimis Mendapat Dukungan Penuh Menuju DPD RI

Gunawan menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan vaksin ke puskesmas atau tempat vaksinasi massal agar mendapatkan sertifikat vaksin yang valid dan masyarakat tidak perlu ragu atau takut untuk menerima vaksin tersebut, karena sudah teruji aman dan bermanfaat.

“Vaksin ini diberikan selain anjuran pemerintah juga untuk diri kita sendiri dalam menghadapi bahayanya pandemi Covid-19. Jadi jangan takut, yang belum vaksin silahkan sampaikan ke pemerintah setempat, kami akan lakukan vaksinasi, daripada membuat kartu vaksin palsu yang ujung-ujungnya merugikan diri sendiri,” jelasnya.

Atas temuan ini, pihak Polsek Lambandia langsung menyerahkan barang bukti pemalsuan sertifikat vaksin ke Polres Kolaka untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Perbuatan pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 ini melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 30 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta melanggar Pasal 32 Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda sebanyak 600 juta rupiah.

(Redaksi/Agus)
Sumber : Diskominfo Koltim 1748

Baca Juga :  Mengenang Perjuangan Perempuan Indonesia, Pemda Konsel Gelar Peringatan Hari Ibu

BACA JUGA :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *