Penyerahan dokumen Perda APBD Konsel Tahun 2022 dari Ketua DPRD (kanan) kepada Wakil Bupati Konsel. Foto/humas setwan.
LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) sebesar 1,7 triliun resmi ditetapkan.
Penetapan tersebut dilakukan pada
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konsel. Sebelum penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD 2022, terlebih dahulu diawali dengan penyampaian Pandangan Akhir Fraksi-Fraksi, Rabu (29/12/2021).
Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Irham Kalenggo, S.Sos.,M.Si., didampingi Wakil Ketua II Hj. Hasnawati, SE., dan dihadiri Anggota DPRD lainnya. Turut hadir Wakil Bupati Kab. Konawe Selatan Rasyid, S.Sos,.M.Si, Sekda Konsel Ir. Drs. H. Sjarif Sajang, M.Si., beserta Kepala OPD Lingkup Pemkab Konawe Selatan.
Mewakili delapan fraksi, Ramlan dari Fraksi Demokrat menyampaikan bahwa APBD ini merupakan anggaran tahunan, yang dilaksanakan terhitung sejak tanggal 1 Januari hingga 31 Desember pada tahun berjalan dan disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah dan kemampuan pendapatan daerah.
“Pembahasan RAPBD hingga menjadi APBD adalah salah satu tahapan dari seluruh rangkaian pengelolaan keuangan daerah, dalam mengimplementasikan kebijakan pendapatan daerah dan belanja daerah, sehingga dapat dilakukan penyesuaian – penyesuaian terkait dengan suatu keadaan dan kondisi keuangan daerah serta dinamika masyarakat,” kata Ramlan.
Untuk alokasi Anggaran Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2022, yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan tentang APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 1.724.882.277.703, yang terdiri dari Pendataan Daerah sebesar Rp. 1.454.614.527.403, dan Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 270.267.750.300.
“Berdasarkan pokok-pokok pikiran dari Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Konsel yang berkesesuaian dengan rekomendasi hasil evaluasi yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Fraksi-fraksi yang terdiri dari Fraksi Golkar, Gerindra, PDIP, Nasdem, Demokrat, PAN, Hanura, dan PKB menyatakan menerima dan setuju terhadap penetapan RAPBD Tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah APBD Tahun 2022,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Konsel Rasyid menyebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, mengamanahkan tujuh prioritas pembangunan nasional yang harus disinkronkan dengan pembangunan daerah tahun 2022.
Tujuh prioritas itu diantaranya memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan, mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan, meningkatkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing, revolusi mental dan pembangunan kebudayaan.
Selain itu juga memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar, membangun lingkungan hidup, peningkatan ketahanan bencana dan perubahan iklim serta memperkuat stabilitas politik, hukum, pertahanan dan keamanan dan transformasi pelayanan publik.
Dengan demikian, terbitnya Surat Keputusan Gubernur Nomor : 679 Tahun 2021 Tentang Evaluasi Rancangan Perda Kabupaten Konsel tentang APBD Tahun 2022 dan Rancangan Peraturan Bupati Konsel tentang penjabaran APBD Tahun 2022 Konsel, maka secara legalitas APBD Kabupaten Konsel sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi Perda tentang APBD Kabupaten Konsel Tahun 2022.
“Akhirnya saya atas nama pemerintah, ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD dan seluruh hadirin serta undangan yang secara seksama mengikuti Rapat Paripurna hari ini sehingga RAPBD ditetapkan menjadi Perda APBD Konsel Tahun 2022,” tutupnya.
(Redaksi/Agus) 1017