Kapolres Konsel didampingi Wakapolres dan para Kasat lakukan pers release akhir tahun 2021.
LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel) menggelar press release akhir tahun, bertempat di depan kantor Mapolres, Kamis (30/12/2021).
Press release ini dipimpin langsung oleh Kapolres Konsel AKBP Erwin Pratomo, didampingi Wakapolres Kompol Risal Syahril, Plh Kabag Ops sekaligus Kasat Narkoba AKP Ismail, Kasat Reskrim Iptu Henryanto Tandirerung, Kasat Lantas Iptu Syahrul, Kasi Humas AKP Muslimin, serta dihadiri oleh sejumlah awak media.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Konsel AKBP Erwin Pratomo mengatakan dalam sepanjang tahun 2021, gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di wilayah hukum Polres Konsel mengalami trend penurunan kasus.
“Yang tadinya pada tahun 2020 sebanyak 416 kasus, maka di tahun 2021 turun menjadi 349 kasus,” ucap Erwin.
Begitu juga kejahatan konvensional mengalami trend penurunan, pada tahun lalu terdapat 413 kasus turun di tahun 2021 menjadi 343 kasus. Untuk kejahatan transnasional dan kejahatan berimplikasi kotijensi nihil.
“Kejahatan terhadap kekayaan negara mengalami kenaikan, tahun lalu 3 kasus naik di tahun 2021 menjadi 6 kasus,” ungkapnya.
Sementara untuk kejahatan konvensional tertinggi di tahun 2021, yang pertama yakni kasus penganiayaan biasa dengan jumlah 91 kasus, pencurian biasa sebanyak 35 kasus, pemerkosaan/persetubuhan anak 32 kasus, pengeroyokan 30 kasus, KDRT 24 kasus, pengrusakan 14 kasus, pencabulan 10 kasus dan curanmor 9 kasus.
“Kasus penganiayaan menjadi kejahatan konvensional tertinggi dikarenakan pengaruh miras, ekonomi, asmara dan faktor lainnya,” jelasnya.
Kasus-kasus yang menonjol di tahun 2021, yakni kasus pembunuhan di Kolono dengan 5 tersangka yang kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Kasus pengrusakan terhadap lahan trans di Aepodu yang sudah dilakukan pengiriman berkas perkara ke Kejari Konsel.
“Untuk kasus pengrusakan kantor DPRD Konsel yang dilakukan saat unjuk rasa beberapa waktu lalu, dengan tersangka 2 orang yang telah kami kirimkan berkas perkaranya ke Kejari Konsel,” tuturnya.
Kasus pembunuhan di Palangga Selatan sudah P-21. Kasus pengeroyokan di Pelabuhan Amolengo sudah dalam proses penyidikan dan kasus pembunuhan di Desa Bungin Permai sedang dalam proses penyidikan.
Kasus ilegal mining yang terjadi di Laonti dan Tinanggea sedang dalam proses penyidikan.
Untuk tindak pidana narkoba, terdapat 13 kasus, 6 diantaranya telah dilimpahkan ke BNNP. Barang bukti sabu yang berhasil diamankan Polres Konsel di tahun 2021 sebanyak 98,48 gram. Bahan berbahaya jenis miras terdapat 207 botol yang menjadi barang sitaan.
“Untuk kasus kecelakan lalu lintas antara tahun lalu dengan tahun ini masih sama yakni 75 kasus. Dan untuk kasus tilang sebanyak 1.255 kasus serta teguran terhadap pelanggar lalu lintas sebanyak 230 kasus,” katanya.
Kapolres menghimbau dan mengingatkan kepada masyarakat agar tetap mentaati aturan yang ada serta menerapkan protokol kesehatan. Pihaknya juga akan melakukan patroli di sejumlah titik keramaian.
“Saya himbau kepada masyarakat agar di tahun baru jangan membuat kegiatan yang menimbulkan keramaian, cukup berkumpul bersama keluarga,” tutupnya.
(Redaksi/Agus) 738