Direktur Sultra CW Yusrim Saranani
LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Lembaga Sultra Corruption Watch (CW) menduga sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dilantik beberapa waktu lalu dinilai tidak memenuhi syarat dan terkesan dipaksakan.
Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Direktur Sultra CW Yusrim Saranani. Ia mengatakan dari hasil pantauan Sultra CW di lapangan, beberapa kepala sekolah yang dilantik diantaranya inisial SM sebagai Kepala Sekolah SDN 1 Angata dan EU sebagai Kepala Sekolah SDN 10 Moramo diduga tidak memenuhi syarat.
Serta telah menyalahi aturan Permendikbud Nomor 06 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati tentang perubahan atas Surat Keputusan Nomor 823/236 Tahun 2020 tentang Kenaikan Pangkat, Golongan/Ruang Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural, Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional.
“Hal ini tentunya akan mencederai dunia pendidikan dalam mencetak generasi muda yang akan melahirkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas,” kata Yusrim.
Sedangkan Kepala Sekolah harus memiliki manajerial yang baik serta mampu mengemban tugas untuk memimpin dan dapat memberikan contoh terhadap bawahannya,” imbuhnya.
Yusrim mensinyalir adanya upaya memaksakan pengusulan nama calon kepala sekolah tersebut agar segera dilantik yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konsel.
Seyogyanya sebelum dilakukan pengusulan, harus diberlakukan dalam bentuk syarat pelatihan (cakap) yang berdasarkan pada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018.
Dalam Permendikbud tersebut disebutkan kualifikasi akademik paling rendah sarjana Strata Satu (S1) atau Diploma Empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah (B) serta memiliki sertifikat pendidik.
Bagi guru Pegawai Negeri Sipil harus memiliki pangkat paling rendah Penata golongan/ruang III/C dan berpengalaman mengajar paling singkat 6 tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing.
Kecuali di TK/TKLB, harus memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 tahun dan juga memiliki hasil penilaian prestasi kerja guru dengan sebutan paling rendah ‘Baik’ selama 2 tahun.
“Dengan kenyataan di lapangan seperti itu, maka kami meminta agar nama-nama kepala sekolah yang sudah dilantik maupun calon kepala sekolah yang belum dilantik agar ditinjau ulang, sudah merujuk pada peraturan atau belum,” ucapnya.
“Dan kami mendesak kepada Bupati Konawe Selatan agar segera mengganti SM yang sudah dilantik sebagai Kepala Sekolah SDN 1 Angata dan EU Kepala Sekolah SDN 10 Moramo serta beberapa kepala sekolah lainnya yang sudah dilantik karena tak memenuhi syarat sementara golongannya baru III/B,” tutup Yusrim.
Sementara itu, saat awak media ini berusaha mengkonfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konsel serta Sekretaris Dinas, namun sayangnya nomor ponselnya tidak aktif dan hingga berita ini dimuat belum ada tanggapan atau klarifikasi dari Kadis dan Sekdis Dikbud Konsel.
(Redaksi)
