oleh

PT. KIC Diminta Hentikan Aktivitas Diluar HGU dan Harus Perlihatkan Data Kepada Masyarakat

Rapat Dengar Pendapat terkait persoalan lahan antara masyarakat Kec. Baito dengan PT. KIC

LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Persoalan lahan yang berada di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) antara masyarakat dengan PT. Kilau Indah Cemerlang (KIC), terus berlanjut.

Perusahaan tersebut telah melakukan penyerobotan lahan masyarakat yang berada di wilayah Desa Baito dan Desa Sambahule, Kecamatan Baito, sehingga membuat masyarakat yang tergabung dalam Konsorsium Masyarakat dan Mahasiswa Kecamatan Baito meminta untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Permintaan itu langsung ditanggapi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konsel dengan menggelar RDP untuk kedua kalinya antara masyarakat Baito dan pihak PT. KIC setelah dilakukan peninjauan lapangan beberapa waktu lalu.

RDP itu dipimpin oleh Ketua Komisi I Nadira, dihadiri Ketua DPRD Irham Kalenggo bersama Anggota DPRD Anshari Tawulo, Djuharuddin, Sabrillah Taridala, dan pihak BPMD, BPN, PT. KIC dan masyarakat Kecamatan Baito, di Ruang Rapat DPRD, Kamis (30/12/2021).

Salah satu perwakilan masyarakat, Dadang menyampaikan bahwa pihaknya sudah sering ke kantor PT. KIC untuk meminta pembebasan lahan dan ganti rugi namun tak kunjung juga dilakukan.

“Jika lahan telah diganti rugi maka masyarakat tidak akan menuntut, namun permasalahan yang ada sebenarnya beberapa lahan belum diganti rugi hingga saat ini,” katanya.

Menanggapi hal itu, pihak PT. KIC menjelaskan untuk lahan yang belum ditanami dan belum masuk HGU maka akan dilakukan negosiasi. Sedangkan lahan yang masuk HGU maka tidak mungkin pihak perusahaan mengganti rugi karena masyarakat yang menuntut cukup banyak.

“Kami selama berinvestasi tidak pernah membebaskan lahan yang telah di HGU. Data-data siap ditunjukkan dan sesuai dengan kondisi di lapangan. Jika data harus disampaikan maka kami minta disurati secara resmi untuk mengajukan data tersebut,” jelas pihak PT. KIC.

Baca Juga :  Sekda Konsel Buka Pelatihan E-Reporting Kader DWP

Di tempat yang sama, perwakilan Dinas Kehutanan Muh. Ashari Yasin mengungkapkan bahwa segala aktivitas yang berada di dalam kawasan hutan merupakan tindak pidana. Namun hal ini harus diklarifikasi dengan melihat kondisi lapangan apakah betul masuk dalam kecamatan.

“Jika masuk dalam HGU maka bukan lagi urusan Dinas Kehutanan. Dan apabila telah mengajukan izin HGU maka dapat diperbolehkan sesuai dengan tahapannya,” kata Ashari.

Menyimak hal itu, Anggota DPRD Dr. Sabrillah mengatakan berdasarkan hasil survey di lapangan lahan yang dipermasalahkan adalah HKM bukan HGU serta hasil clearing masuk wilayah HKM.

“Pada saat akan membuka lahan maka perusahaan harus membebaskan lahan masyarakat. Data-data harus jelas seperti ganti rugi lahan masyarakat, jika hanya deskripsi narasi maka ini tidak dapat diterima untuk mencari solusi. Seandainya data dari perusahaan jelas maka permasalahan tidak akan terjadi karena bukti telah menjelaskan,” tutur Sabrillah.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Komisi I Nadira mengenai permasalahan tersebut, ia mengatakan bahwa DPRD Konsel siap menjaga investasi yang ada namun harus ada data-data yang lengkap.

Pihak pemerintah desa juga harus memberikan data terkait masyarakat yang belum diganti rugi. Semua masyarakat Desa Sambahule dan Baito yang belum di ganti rugi lahan akan masuk dalam data itu dan hak-hak masyarakat harus diselesaikan.

“DPRD siap membantu dalam menyelesaikan permasalahan ini. Oleh karena itu DPRD meminta kepada pihak perusahaan untuk bekerjasama dalam menyelesaikan permasalahan yang ada,” jelas Nadira.

“Selanjutnya kami akan kirim surat resmi ke pihak perusahaan. Pihak perusahaan harus memperhatikan masyarakat. Data harus diberikan kepada DPRD, serta diluar HGU semua aktivitas dihentikan. Dalam kawasan hutan tidak dibolehkan untuk beraktivitas didalamnya karena termasuk tindak pidana,” imbuhnya.

Baca Juga :  Sukseskan Vaksinasi Anak Usia Sekolah, Pemda Koltim Gelar Sosialisasi

Sementara itu, Ketua DPRD Irham Kalenggo menambahkan bahwa dulu pada saat penggusuran tanaman tumbuh telah diganti rugi tetapi pihak pemerintah daerah tidak transparan.

“Selaku pimpinan DPRD apapun yang dibutuhkan dalam penyelesaian masalah maka DPRD akan menyiapkannya,” tutup Irham.

(Redaksi/Agus)

967

Tentang Penulis: Layar Sultra

Gambar Gravatar
Layarsultra.com merupakan salah satu media online yang berkedudukan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dan berada dibawah naungan PT. Mediatama Sejahtera Group. Tujuan didirikannya media online layarsultra.com adalah untuk memberikan informasi kepada publik melalui karya jurnalistik.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed