Dinilai Alat Bukti Tak Berkaitan, Hakim Tunggal PN Lasusua Kabulkan Gugatan Praperadilan Aminuddin

LAYARSULTRA.COM, KOLUT – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Lasusua mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon H. Aminuddin dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diputuskan saat dilakukan sidang hari ini, di PN Lasusua, Jum’at (31/12/2021).

Kuasa Hukum H. Aminuddin Suparman, SH & Partner Advocate & Legal Consultant saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa hakim tunggal dalam pertimbangannya menyebutkan alat bukti yang diajukan oleh termohon tidak berhubungan dengan alat bukti lainnya, sehingga pertimbangan tersebut tidak dapat diterima.

“Karena dalam kaedah hukum, satu saksi bukanlah atau unus testis nullus testis, atau termohon tidak bisa menunjukkan dua alat bukti yang cukup sehingga penetapan tersangka itu dinilai oleh hakim PN Lasusua cacat formil dan tidak sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku,” kata Suparman.

Suparman juga menegaskan, pihaknya akan melakukan langkah hukum, yakni melaporkan balik kepada pihak pelapor yang bernama Udin atas kasus pencemaran nama baik serta keterangan palsu yang dituduhkan oleh kliennya. (H. Aminuddin -red).

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kolut Iptu Alamsyah, SIK., saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon menanggapi, pihaknya mengatakan bahwa terkait hasil sidang yang dilakukan pada hari ini pihaknya belum membaca amar putusan dari PN Lasusua. Akan tetapi, apa pun hasil putusan PN Lasusua dirinya tetap menghargai.

Baca Juga :  Kedapatan Memiliki Sabu, Seorang Wanita di Koltim Diamankan Polisi

“Walaupun menurut saya kurang pas juga karena kasus tersebut sudah masuk pada materi perkara. Tapi ya tidak apa-apalah kita hormati saja putusan pengadilan,” ucapnya.

Ia juga menuturkan terkait persoalan kasus yang saat ini diusutnya yakni kasus H. Aminuddin, pihaknya akan melakukan penambahan alat bukti baru lagi untuk menguatkan kasus di pengadilan nantinya.

“Ya kalau kita dengar hasil sidang tadi kan hanya pembatalan kasus tersangkanya saja, yang jelasnya kalau menurut saya tidak ada kesalahan formil disitu, harusnya praperadilan disitukan tidak ada kesalahan prosedur cuman ya tidak tahu juga, memang kalau sesuai yang dibahas saksi itukan seharusnya sudah masuk materi perkara,” ungkapnya.

(Redaksi) 883

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *