Penandatanganan Pakta Integritas, Pj Bupati Koltim Harapkan OPD Bekerja Sesuai Aturan yang Berlaku

Pj Bupati serahkan pakta integritas

LAYARSULTRA.COM, KOLTIM – Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Timur (Koltim), menyelenggarakan penandatanganan pakta integritas dan penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) OPD lingkup Pemda Koltim tahun 2022.

Penandatanganan pakta integritas itu diselenggarakan di Aula Lantai 3 Kantor Bupati Koltim, Kamis (20/1/2022), yang dihadiri oleh para Kepala OPD lingkup Pemda Koltim.

Pj. Bupati Koltim Sulwan Aboenawas dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan pakta integritas ini merupakan momentum yang penting untuk menggugah dan membangkitkan perhatian seluruh OPD selaku pengguna anggaran terhadap pentingnya pembangunan seluruh sektor untuk mensejahterakan masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Koltim.

“Tujuan diselenggarakannya penandatanganan pakta integritas ini, agar semua OPD di Kabupaten Kolaka Timur memiliki persamaan persepsi dan persamaan komitmen dalam menyelesaikan kegiatan atau melaksanakan APBD sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucap Pj. Bupati.

“Selain itu, juga agar tercapai pelaksanaan APBD yang transparan, efektif, efesien, akuntabel, tepat waktu dan tepat manfaat untuk mensejahterakan masyarakat,” imbuhnya.

Hal itu termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2021 Tentang APBD Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2022 dan ditetapkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Penjabaran APBD Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2022, juga berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah DPA-OPD.

Baca Juga :  Tiga Pasang Bupati dan Wakil Bupati di Sultra Bakal Dilantik Jumat Besok

“Penyerahan DPA-OPD Tahun Anggaran 2022, jangan hanya dimaknai sebagai penyerahan simbolik dan seremonial saja, akan tetapi ini adalah langkah awal pelaksanaan dan sekaligus pedoman bagi masing-masing OPD untuk melaksanakan kegiatan di tahun anggaran berjalan,” tuturnya.

Sulwan menambahkan, rencana pendapatan yang tertulis dalam DPA merupakan target minimal  yang mengandung arti bahwa masing-masing OPD pengelola PAD harus bisa merealisasikan target yang telah direncanakan.

“Seperti telah kita ketahui bersama, laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur telah meraih opini predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tiga kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Hal ini merupakan hasil kerja keras kita semua yang harus dipertahankan dan ditingkatkan,” ungkapnya.

Sulwan mengatakan, penghargaan atas prestasi itu harus dimaknai oleh para pengguna anggaran untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Khususnya OPD yang berkaitan langsung dalam menangani pandemi Covid-19 untuk terus meningkatkan cakupan vaksinasi yang telah dijalankan selama ini.

“Begitu pula halnya dengan OPD yang berkaitan langsung dalam rangka pemulihan ekonomi dan perlindungan sosial sebagai dampak dari pandemi Covid-19,” tutupnya.

Baca Juga :  Usai Lakukan Open Donasi, Ormas Pobende Bersama AWK Ucapkan Terima Kasih Kepada Para Donatur

Reporter : Supriadin
Editor : Agus
653

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *