DPRD Konsel Tetapkan Alat Kelengkapan Dewan Masa Jabatan 2021-2024

LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penetapan pimpinan dan anggota Alat Kelengkapan Dewan, bertempat di Aula DPRD, Selasa (25/1/2022).

Rapat Paripurna Penetapan Alat Kelengkapan Dewan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Irham Kalenggo, S.Sos, M.Si., didampingi Wakil Ketua I Armal beserta Wakil Ketua II Hj. Hasnawati, SE.

“Penetapan Alat Kelengkapan Dewan ini dilakukan dengan mempertimbangkan pemerataan jumlah anggota dewan di setiap fraksi-fraksi,” kata Irham.

Alat Kelengkapan Dewan terpilih yang ditetapkan ini terdiri dari Ketua Komisi I, II dan III, Badan Kehormatan (BK), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran (Banggar), dan Badan Musyawarah (Bamus) dengan masa jabatan 2021-2024.

Baca Juga :  PBVSI Konsel Sukses Selenggarakan Turnamen Bola Voli

“Dengan telah ditetapkannya Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Konsel, maka secara resmi DPRD dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi), khususnya dalam pelaksanaan tiga fungsi DPRD, yaitu fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

(Redaksi/Agus)

sumber : humas setwan konsel 718

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *