Demo di Dirjen Minerba, Ampuh Sultra Minta Aktivitas PT. Tiran Mineral Segera Dihentikan

Massa demonstran dari Ampuh Sultra. Foto/ist.

LAYARSULTRA.COM, JAKARTA –  Puluhan masa aksi yang tergabung dalam lembaga Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali bertandang ke gedung Direktorat Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba), Kamis (27/1/2022).

Aksi demonstrasi dari puluhan pemuda asal Sultra itu meminta kepada Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba untuk menindak dan menghentikan kegiatan penambangan ilegal yang bermoduskan pembangunan smelter di Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang dilakukan oleh PT. Tiran Mineral dan PT. Andi Nurhadi Mandiri.

“Tuntutan kami hari ini adalah meminta penghentian kegiatan pertambangan PT. Tiran Mineral dan PT. Andi Nurhadi Mandiri di Kabupaten Konawe Utara dengan bermoduskan pembangunan smelter,” kata Direktur Ampuh Sultra Hendro Nilopo.

Hendro menjelaskan, pihaknya telah menelusuri berbagai perizinan yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan PT. Tiran Mineral saat ini. Akan tetapi pihaknya tidak menemukan adanya perizinan yang menyebutkan adanya nama PT. Tiran Mineral sebagai pemegang izin.

“Mulai dari daftar pemegang IUP/IUPK, daftar Pengelola Kawasan Industri, daftar pemegang IPPKH dan daftar Proyek Strategis Nasional. Semua tidak ada nama PT. Tiran Mineral, jadi sangat ajaib PT. Tiran Mineral bisa menambang di Kabupaten Konut tanpa penindakan,” bebernya.

Ia juga membeberkan, bahwa dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2016, Perpres Nomor 58 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 109 Tahun 2020. PT. Tiran Mineral bahkan PT. Tiran Group sebagai induknya, sama sekali tidak masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).

Baca Juga :  Sebagai Most Powerful Woman, CEO PT Vale Indonesia: Bisa Menginspirasi Perempuan Lain

“Jadi teman-teman bisa cek mulai dari Perpres No. 3 Tahun 2016, Perpres No. 58 Tahun 2018 dan terakhir Perpres No. 109 Tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Nama PT. Tiran Mineral atau bahkan PT. Tiran Group tidak masuk dalam daftar PSN,” jelas Hendro.

Putra daerah Konawe Utara itu mengungkapkan bahwa PT. Tiran Mineral dan PT. Andi Nurhadi Mandiri yang merupakan anak perusahaan atau afiliasi dari PT. Tiran Group milik mantan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (AAS) hingga saat ini masih aktif melakukan pengerukan dan penjualan ore nikel di wilayah Kabupaten Konawe Utara dengan modus pembangunan smelter.

Di kesempatan yang sama, Sekretaris Ampuh Sultra Muh Gilang Anugrah (MGA) mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut terus beroperasi sampai melakukan penjualan dengan leluasa.

“Menurut kami, keleluasaan PT. Tiran Mineral melakukan penambangan dan penjualan nikel sampai saat ini disebabkan oleh dua hal. Pertama karena adanya modus smelter dan kedua adanya pembiaran oleh instansi berwenang,” bebernya.

Gilang mengatakan, modus pembangunan smelter dapat meraih atensi dari masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Konawe Utara. Sebab selama ini masyarakat Konut sangat menginginkan kehadiran smelter.

Sedangkan pembiaran itu dapat terlihat bagaimana instansi-instansi terkait serta pihak berwenang yang ikut atau turut bersaksi soal kepemilikan perizinan PT. Tiran Mineral selama ini.

“Ini fakta yah, sesuai dengan hasil survey internal kami. Bahwa masyarakat tidak memandang apakah perusahaan itu legal atau ilegal. Yang diharapkan masyarakat hanya pembangunan smelter itu benar-benar ada,” ucap Gilang.

Baca Juga :  Wakil Ketua MPR RI Apresiasi Kerukunan Beragama di Kabupaten Konsel

“Sedangkan oknum instansi terkait dan pihak-pihak berwenang yang seharusnya melakukan penindakan justru ikut menjadi saksi soal kepemilikan perizinan PT. Tiran Mineral. Padahal sangat jelas menurut kami bahwa mereka pasti tahu yang sebenarnya,” imbuhnya.

(Redaksi/Agus) 658

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *