LAYARSULTRA.COM, SBB – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) pada prinsipnya akan mendukung semangat masyarakat Kabupaten SBB, terkait pemekaran dusun menjadi desa di SBB.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten SBB, Reinhold V. Lisapally kepada media di Kantor DPRD SBB, Piru, usai agenda Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi I, Rabu (26/01/2022).
Melihat beberapa persoalan yang sempat dibawa ke DPRD SBB saat ini, banyak masyarakat memiliki keinginan yang kuat untuk memekarkan diri dari satu desa menjadi desa bagian dan juga dari satu dusun menjadi desa di wilayah masing-masing.
Seperti yang terlihat saat ini dari warga Desa Buano Utara dan juga Masyarakat Dusun Katapang, Desa Lokki. Dari kedua wilayah itu, masyarakat sangat bersemangat dan berkeinginan sekali untuk memekarkan diri menjadi satu desa di wilayah tersebut.
Yang mana kedua masyarakat dari desa-desa tersebut telah berproses sampai hari ini dengan keinginan yang sama. Namun sayangnya, ada beberapa poin yang menjadi persyaratan yang harus dipenuhi sehingga belum memiliki legalitas dari desa induk.
‘”Prinsipnya, kita (Pemda) tetap memegang pada aturan-aturan yang berlaku, dalam UU Nomor 6 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2014, serta Pemendagri Nomor 1 Tentang Penataan Desa Persiapan,” kata Reinhold.
Mengacu pada regulasi tersebut, lanjut Kadis PMD, mereka harus memulai proses tahapan dari Dusun ke Desa dan dari Desa ke Pemerintah Daerah.
“Dan jika mereka sudah melalui tahapan-tahapan tersebut, tentunya kita selaku Pemerintah Daerah akan mendukung hal itu, demi kemajuan daerah ini,” imbuhnya.
Reporter : Fauzan Palisoa 806