Oldi Aprianto (kanan) selaku Ketua Penasehat Hukum ketiga tersangka. Foto/ist.
LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Pengadilan Negeri (PN) Andoolo mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh para pemohon yakni tiga warga Desa Rambu-Rambu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ketiga orang masing-masing bernama Muh. Fitrah Ridha, S.Pd., Hardiknas Tombili, SH., dan Hasrin Mbae ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Lainea dalam kasus dugaan pengrusakan tanaman dan rumah kebun.
Putusan dikabulkannya praperadilan itu sebagaimana yang dibacakan oleh Hakim PN Andoolo Sigit Jati Kusumo, SH. Ia membacakan putusan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan kepada ketiga warga Desa Rambu-Rambu yang diajukan oleh Kantor Pengacara Oldi Otto dan Associates, yang bertindak sebagai Penasehat Hukum (PH) ketiga tersangka.
Sidang putusan praperadilan ini digelar secara tatap muka dan dihadiri oleh Tim Kuasa Hukum pemohon (para tersangka) yakni Oldi Aprianto, SH., Fitra Masalisi, SH., Sidik Nurmanjaya, SH., Arli Zulkarnaen, SH., dan Alfan Pathriansyah, SH., MH., serta Tim Hukum Polda Sultra selaku termohon.
Hakim PN Andoolo Sigit Jati Kusumo yang mengadili perkara ini mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, dalam amar putusanya. Pertama menyatakan penyidikan yang dilaksanakan termohon berdasarkan penetapan tersangka Nomor : SP.Sidik/06/IX/202.Reskrim. Tanggal 22 September 2021 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kedua, menyatakan surat penetapan tersangka termohon (terhadap pemohon) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/10/XI/2021.Reskrim Tanggal 02 November 2021 tentang penetapan tersangka adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Ketiga, menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/08/XII/2021.Reskrim Tanggal 09 Desember 2021 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Keempat, memerintahkan kepada termohon agar pemohon segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sementara itu, untuk permohonan pemohon yang meminta agar hakim menghukum termohon untuk membayar ganti kerugian kepada pemohon sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) tidak dikabulkan.
Ketua Tim Penasehat Hukum para tersangka, Oldi Aprianto saat jumpa pers mengatakan akan melakukan upaya untuk segera mengeluarkan para tersangka dari Rutan Polda Sultra.
“Putusan telah dibacakan, maka hari ini juga kami akan melakukan upaya agar para tersangka segera dikeluarkan dari Rutan Polda. Dan setelah itu kami juga akan berupaya agar nama baik mereka (para tersangka) dipulihkan,” kata Oldi, Kamis (27/1/2022).
Oldi menjelaskan bahwa dalam menangani perkara tersebut, penyidik Polsek Lainea dinilai telah melakukan beberapa kesalahan prosedural, mulai dalam melakukan proses penyelidikan maupun penyidikan hingga berimbas pada penetapan tersangka.
Sebagai pengacara para tersangka, kata Oldi, yang menjadi poin keberatan dalam mengajukan praperadilan salah satunya adalah penyidik dalam menangani perkara ini tidak membuat rencana penyelidikan ketiga tersangka serta penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah karena tidak didasari bukti permulaan yang cukup dan tidak memenuhi ketentuan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Atas beberapa poin keberatan kami, semua terbukti terjadi pelanggaran. Beberapa regulasi yang kami uraikan dalam permohonan semua terbukti, seperti temohon tidak pernah memberikan salinan SPDP kepada tersangka ataupun keluarganya sebagaimana Putusan No.130/PUUXIII/2015 Tanggal 11 Januari 2017 dan Pasal 13 dan 14 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. Atas pelanggaran ini maka penetapan sebagai tersangka tidak sah, tidak berdasar hukum, cacat secara prosedural. Intinya cacat formil,” jelas Ketua LBH HAMI Kota Kendari ini.
Sebelumnya, ketiga tersangka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/06/IX/2021/Reskrim tertanggal 22 September 2021, yang dibuat penyidik berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/17/VII/2021/SPKT.Polsek Lainea tertanggal 11 Juli 2021 dalam dugaan tindak pidana dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Subs. Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana dalam perkara sengketa lahan antara warga Desa Rambu-Rambu dan Desa Aepodu, Kecamatan Laeya.
(Redaksi) 678