Foto kolase doc Ampuh Sultra.
LAYARSULTRA.COM, KONUT – Kegiatan pertambangan PT. Tiran Mineral (PT. Tiran Group) di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), dengan dalih penataan lahan untuk pembangunan smelter disinyalir menyalahi RTRW Kabupaten Konawe Utara.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra Hendro Nilopo. Menurutnya, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konut Nomor 20 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Konawe Utara Tahun 2012 – 2032, Desa Waturambaha termaksud Kecamatan Lasolo Kepulauan bukan merupakan Kawasan Pusat Industri Pertambangan (KPIP).
Hal itu kata Hendro, dibuktikan berdasarkan pada Paragraf 4 tentang Kawasan Peruntukan Pertambangan, Paragraf 5 tentang Kawasan Peruntukan Industri dan Bab V tentang Penetapan Kawasan Strategis Perda Konut Nomor 20 Tahun 2022.
“Jadi dalam RTRW Konut ini jelas yah, bahwa lokasi Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan yang ditambang oleh PT. Tiran Mineral dengan dalih penataan lahan itu tidak sesuai dengan RTRW Konut,” kata Hendro melalui rilis resmi yang diterima media ini, Senin (7/2/22).
“Sebab dalam RTRW Konut, Desa Waturambaha Kecamatan Lasolo Kepulauan, tidak termaksud sebagai wilayah atau kawasan peruntukan industri ataupun kawasan peruntukan pertambangan,” sambungnya.
Menurut Hendro, dugaan pelanggaran RTRW tersebut menambah daftar pelanggaran PT. Tiran Mineral selama berada di Kabupaten Konawe Utara.
Sebelumnya, PT. Tiran Mineral telah dilaporkan ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI atas dugaan ilegal mining, penyalahgunaan perizinan dan penggunaan tersus tanpa Izin.
“Laporan kami sudah masuk, untuk dugaan ilegal mining, penyalahgunaan izin, penggunaan tersus ilegal dan beberapa pelanggaran lain yang disertai dengan bukti-bukti,” jelasnya.
“Sedangkan untuk bukti tambahan, kami sudah mengantongi penggunaan Kawasan Hutan tanpa IPPKH kemudian pelanggaran RTRW Konut sesuai Perda Konut No.20 Tahun 2012 dan bukti kursial yang belum bisa kami sampaikan di publik,” imbuh Hendro.
Oleh karenanya, putra daerah Konawe Utara itu menegaskan, temuan tersebut akan menjadi salah satu bukti tambahan atau pelengkap dari pelaporannya beberapa waktu lalu di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Mabes Polri.
“Ini juga akan jadi materi buat kami, sebagai salah satu bukti tambahan kami di KPK RI dan Mabes Polri beberapa hari ke depan. Selanjutnya kami tinggal mengawal dan mempressure agar persoalan ini dapat dituntaskan secepat mungkin,” ungkap pria yang biasa disebut Don HN ini.
Pihaknya juga berharap agar keadilan dapat terus ditegakkan meskipun langit akan runtuh seperti kata pepatah Yunani Fiat Justicia Ruat Caelum dengan tetap mengedepankan asas persamaan di hadapan hukum (Equality Before The Law).
“Indonesia adalah negara hukum, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Seperti kata Raja Hongaria, Ferdinand I yang mengucapkan kalimat ‘Hendaklah keadilan di tegakkan, walaupun dunia harus binasa (Fiat Justicia et Pereat Mundus),” tutupnya.
(Redaksi)
545