Sulkifli Darmawan (Ketua Wanara Koltim). Foto/Ainul.
LAYARSULTRA.COM, KOLTIM – Penebangan pohon di hutan lindung dan penambangan pasir ilegal di wilayah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), mendapatkan sorotan dan kecaman banyak pihak.
Tak terkecuali sorotan dan kecaman diungkapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Wanara Kolaka Timur, sebuah organisasi yang bergerak pada lingkungan hidup dan konservasi alam.
Ketua DPD Wanara Kabupaten Koltim Sulkifli Darmawan sangat menyayangkan dan turut mengecam atas terjadinya penebangan pohon secara ilegal (illegal loging) serta penambangan pasir ilegal yang terjadi di wilayah Kabupaten Koltim.
“Sebagai pemuda Koltim saya sangat menyayangkan terjadinya ilegal logging dan penambangan pasir ilegal di Kolaka Timur hingga mengakibatkan kerusakan ekosistem,” ucapnya, Rabu (9/2/2022).
Sulkifli menambahkan, ilegal loging dan penambangan pasir ilegal ini telah melanggar Pasal 82 Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 dan Undang-Undang Nomor 2009 tersebut, maka kami Wanara Koltim akan mengusut tuntas dan melaporkan semua pihak-pihak yang terkait dengan ilegal loging dan penambangan pasir ilegal ini,” ungkap Sulkifli.
(Redaksi) 593