Kekerasan Terhadap Jurnalis Kembali Terjadi, AJI Kendari dan IJTI Sultra Mengecam Tindakan Tersebut

Foto ilustrasi.

LAYARSULTRA.COM, KENDARI – Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2022 baru saja usai diperingati di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Namun sangat miris sekali, kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Hal itu dialami oleh Laode Muhammad Deden Saputra, jurnalis JPNN.com. Ia mendapatkan tindakan kekerasan dari oknum Satpol PP dan oknum polisi saat dirinya meliput aksi demonstrasi penolakan putra Gubernur Sultra menjadi Ketua HIPMI, bertempat di depan Rujab Gubernur, Kamis (10/2/2022).

“Saya sedang meliput aksi demonstrasi mahasiswa yang menolak Alfian Taufan Putra, seorang anak Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, untuk menjadi Ketua HIPMI, di depan Rujab Gubernur Sulawesi Tenggara, sekitar pukul 11.00 WITA,” ucap Deden menceritakan kronologis kejadiannya.

Saat itu suasana memanas ketika massa membakar ban mobil bekas yang membuat Satpol PP dan polisi bertindak tegas, mencoba merampas ban tersebut dari kerumunan massa yang kemudian berujung bentrok.

“Pada situasi itu, tetiba seorang Satpol PP berinisial LB mendadak memukul tangan saya, membuat smartphone yang saya gunakan untuk meliput peristiwa bentrok terlepas dari genggaman, jatuh ke aspal,” jelas deden.

Oknum Satpol PP itu tampaknya merasa keberatan melihat Deden yang fokus meliput rekannya seorang anggota Pol PP yang mengamuk di tengah kerumunan massa.

Deden menambahkan, dari tindakan kekerasan itu, rekan-rekan jurnalis lain yang tengah meliput spontan berusaha melindunginya dengan meneriakkan kata “wartawan itu…wartawan itu!” sambil berusaha melerai, mencegah kekerasan berlanjut. Seketika oknum Satpol PP itu mundur menjauhi keributan, setelah mengetahui Deden adalah jurnalis.

Baca Juga :  Diskominfo Konsel Gandeng Kementrian Gelar Bimtek Penyusunan Master Plan Smart City Tahap II

Tidak jauh dari tempat Deden, beberapa rekan jurnalis lain berusaha melerai empat polisi yang emosi dan berdatangan berusaha menganiaya Deden sambil mengeluarkan nada gertakan.

Dua diantara empat oknum polisi itu berinisial Briptu DA dan Bripda ZA, sebagaimana yang terdokumentasi dalam rekaman video jurnalis lain. Sementara dua oknum polisi lainnya tidak diketahui identitasnya.

“Dari tindak kekerasan ini, alat peliputan saya berupa smartphone rusak dan kacamata saya pecah. Sementara kondisi psikis saya masih shock berat” ungkap Deden.

Menanggapi adanya kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh oknum Satpol PP dan oknum polisi, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam keras tindakan tersebut.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Kendari La Ode Kasman Angkosono mengatakan, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun.

Ia juga menyayangkan adanya tindakan beberapa oknum kepolisian yang malah ikut terprovokasi berupaya menyerang jurnalis.

“Harusnya oknum polisi mengamankan, bukan malah berusaha menyerang jurnalis. Karena tugas pokok polisi sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat,” ucapnya.

Koordinator Divisi Advokasi IJTI Sultra Mukhtaruddin juga menyayangkan kejadian itu. Ia menyebut bahwa tindakan penghalang-halangan kerja jurnalis merupakan tindak pidana, sekaligus mengancam kebebasan pers. Karena jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketentuan pidana ini diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi maka dipidana paling lama 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta”.

Baca Juga :  Akibat Angin Kencang, Rumah Warga di Kolaka Nyaris Tertimpa Pohon Tumbang

“Menyusul kasus ini, pimpinan harus tegas memberikan sanksi kepada para anggotanya yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis,” kata Mukhtaruddin.

“Kami juga mengimbau agar para pewarta selalu berhati hati dan selalu taat pada kode etik dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan,” imbuhnya.

(Redaksi/Agus) 832

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *