Integrasikan Layanan Terpadu, di Kabupaten Konsel Bakal Dibangun Mal Pelayanan Publik

Kepala DPM-PTSP Konsel Drs. I Putu Darta, MT. (Foto/agus).

LAYARSULTRA.COM, KONSEL – Untuk mendukung pelayanan yang cepat dan maksimal terhadap masyarakat dengan sistem integrasi layanan terpadu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) bakal membangun Mal Pelayanan Publik.

Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Konsel Drs. I Putu Darta, MT., saat ditemui layarsultra.com di ruang kerjanya, Selasa (15/2/2022).

“Gagasan dan terobosan ini sudah saya paparkan kepada Bapak Bupati Konsel dan DPRD, rencana tahun ini akan dimulai pembangunannya dengan anggaran sekitar 8 milyar bersumber dari APBD,” ucap Putu.

Putu mengatakan bahwa rencana pembangunan Mal Pelayanan Publik ini telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

Dalam Mal Pelayanan Publik ini nantinya bakal terintegrasi semua pelayanan menjadi satu tempat terpadu, sehingga memudahkan dan mengefisienkan waktu bagi masyarakat yang sedang melakukan urusan-urusan di Kabupaten Konsel.

“Jadi di dalam Mal Pelayanan Publik itu semua pelayanan menjadi satu tempat terpadu, mulai dari pelayanan perizinan usaha, pembuatan SIM, NPWP, layanan telekomunikasi, pembayaran pajak, pembuatan akte notaris, layanan perbankan, layanan kantor pos, BPJS, dan semua jenis layanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” ujar Putu.

Baca Juga :  Bertepatan Peringatan Hari Ibu, TP PKK Kabupaten Koltim Sosialisasi Pencegahan Stunting dan Iva Test

“Bahkan nanti di dalam Mal Pelayanan Publik terdapat juga kantin dengan memberdayakan pelaku UMKM yang ada di Kabupaten Konsel ini untuk mempromosikan produk usahanya,” imbuhnya.

Mal Pelayanan Publik ini nantinya akan memberlakukan satu sistem standarisasi pelayanan yang sama, tanpa ada perbedaan antara satu instansi dengan instansi lainnya serta mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dalam satu tempat tanpa harus bolak balik dari satu instansi ke instansi lainnya.

“Mungkin selama ini masyarakat banyak yang merasakan perbedaan antara pelayanan di instansi yang satu dengan instansi yang lainnya. Ada yang pelayanannya baik dan cepat, ada pula yang buruk. Oleh karena itu, dengan hadirnya Mal Pelayanan Publik ini pelayanan akan dilakukan sistem standarisasi sehingga pelayanannya sama, dengan memberikan pelayanan yang baik, mudah, cepat, efisien dan nyaman,” terangnya.

Putu menambahkan, sebelum dioperasikan Mal Pelayanan Publik tersebut, bakal dilakukan MoU antara instansi/lembaga/badan yang akan menempatkan pelayanan di Mal Pelayanan Publik.

“Jadi semua instansi yang akan menempatkan pelayanan di Mal Pelayanan Publik ini akan melakukan MoU bersama untuk menyeragamkan pelayanan yang terintegrasi secara online,” tutupnya.

Baca Juga :  Jelang Kampanye Pemilu 2024, Bupati Konsel Ajak ASN Bersikap Netral

(Redaksi/Agus) 857

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *