Hamparan tanah di kawasan hutan produksi yang diduga menjadi RT siluman. (Foto/ist).
LAYARSULTRA.COM, KENDARI – Akibat adanya temuan Rukun Tetangga (RT) 21 yang diduga fiktif (siluman) di wilayah RW 08, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, membuat Camat Baruga Saldy, SH., melakukan tindakan tegas terhadap temuan tersebut.
Camat Baruga ini pun langsung melakukan pemanggilan terhadap Lurah Baruga dan memerintahkannya untuk membubarkan RT diduga siluman yang ada di wilayahnya itu.
“Saya sudah panggil Lurah Baruga. Saya sampaikan, saya tidak mau tahu segera ambil langkah dan bubarkan,” ucap Saldy, Jumat (18/2/2022).
Saldy mengatakan, pihaknya sebenarnya telah lama menyampaikan kepada Lurah Baruga agar jangan melakukan pembiaran jika hal itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) dan Peraturan Wali Kota Kendari terkait keberadaan RT 21 yang diduga siluman itu.
Saldy menambahkan, dalam data memang RT tersebut tercatat. Apalagi, RT tersebut berada dalam status kawasan hutan produksi.
Saldy mengakui jika mulai mengetahui keberadaan RT siluman tersebut sekitar bulan November atau Desember tahun lalu, namun dirinya menegaskan bahwa RT siluman itu sudah ada sebelum ia dilantik sebagai Camat Baruga pada Mei 2021.
Oleh karenanya, ia pun telah menginstruksikan kepada Lurah Baruga untuk membuat berita acara agar dapat dilakukan tindakan untuk mencabut SK dan membubarkan RT siluman tersebut.
“Saya sudah intruksikan ke Lurah Baruga untuk segera membuat berita acaranya. Agar saya juga cepat mengambil langkah. Sebab, yang mengeluarkan SK RT itu kan Camat,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Aliansi Generasi Muda Sultra Bersatu (AGMSB) Muhammad Iksan mengatakan, jika RT 21 tersebut dibubarkan maka pihaknya akan mendorong ke penegakan hukum untuk penindakan. Pasalnya, selama ini sudah ada anggaran pemerintah yang mengalir ke RT tersebut.
“Kalau sudah dibubarkan, maka harus ada tindakan tegas. Bagaimana soal bantuan pemerintah yang selama ini diterima, bagaimana dengan honor RT yang selama ini diterima, dan masih banyak bantuan yang sudah mengalir kesana,” ungkapnya.
Terlebih lagi RT tersebut berada di tanah kawasan hutan produksi. Namun, yang ironi sudah berdiri sejumlah bangunan.
“Apa boleh mendirikan bangunan di tanah kawasan hutan produksi? Atau jangan sampai pengrusakan hutan yang terjadi selama bertahun-tahun dibiarkan akibat adanya RT yang diduga fiktif ini,” spekulasinya.
(Redaksi)
