Direktur Ampuh Sultra Hendro Nilopo.
LAYARSULTRA.COM, KENDARI – Maraknya kendaraan plat luar yang beroperasi di wilayah Sulawesi Tenggara dalam waktu yang cukup lama, membuat lembaga Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra membuat Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) mutasi kendaraan dari luar daerah.
Direktur Ampuh Sultra Hendro Nilopo mengatakan, peraturan tentang mutasi kendaraan plat luar daerah tersebut sangat lah penting, sebab jika tak dilakukan mutasi kendaraan, maka yang menikmati pajak kendaraan tersebut adalah daerah asal dimana kendaraan itu dikeluarkan.
“Jadi kendaraan plat luar ini banyak yang sudah lama operasi di wilayah Sultra tetapi mereka masih membayar pajak di daerah tempat kendaraan itu dikeluarkan. Mereka gunakan jalan kita, dapat penghasilan di daerah kita masa bayar pajaknya diluar,” kata Hendro saat ditemui di kediamannya, Selasa (22/2/2022).
Hendro juga mengatakan mutasi tersebut wajib diberlakukan untuk semua jenis kendaraan bermotor, termasuk kendaraan alat berat di sektor pertambangan jika ingin melakukan kegiatan di Sultra, baik kegiatan jangka pendek maupun kegiatan jangka panjang wajib untuk melakukan mutasi kendaraan.
“Kalau menurut kami, hal itu mesti diwajibkan agar daerah kita ini dapat menikmati hasil dari penggunaan infrastruktur di daerah ini. Jalan-jalan di sekitar daerah pertambangan itu banyak yang rusak akibat di lalui oleh alat-alat berat. Jangan sampai jalan kita yang dirusak, tetapi daerah lain yang nikmati pajaknya,” imbuhnya.
Hendro juga menyebutkan bahwa hampir rata-rata kendaraan alat berat yang selama ini melakukan kegiatan di sektor pertambangan di Sultra adalah kendaraan dari luar Sultra sehingga untuk pembayaran pajak mereka membayarkan ke daerah asal kendaraan tersebut bukan di Sultra.
“Bisa di cek itu alat-alat berat yang operasi di tambang, hampir rata-rata plat mereka adalah plat luar. Jadi mereka bayar pajak di luar padahal kegiatannya di Sultra. Nah inilah yang harus dibenahi karena fasilitas yang mereka nikmati adalah fasilitas daerah kita, maka pajaknya harus lari ke daerah kita juga,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Hendro kembali mendorong pihak Pemprov Sultra dan DPRD untuk melakukan kajian dan membuat Perda terkait kewajiban mutasi kendaraan bagi pemilik kendaraan plat luar yang akan melakukan kegiatan di Sultra.
“Semoga masalah ini bisa di kaji oleh pemerintah dan DPRD Provinsi Sultra, agar dapat diterbitkan Perda terkait kewajiban mutasi kendaraan bagi pemilik kendaraan plat luar yang akan berkegiatan di wilayah Sultra,” harapnya.
(Redaksi/Agus) 1108
Ini sangat lah penting untuk di atasi, bahkan sudah lambat sebenarnya. Tapi lebih baik lambat dari pada tidak bergerak sama sekali, sudah seharusnya pemerintah daerah ambil alih untuk hal seperti ini, untuk menambah visa daerah Sultra
Semoga pemangku kebijakan segera menindaklanjutinya
Saya yoga Maulana mengangkat permasalahan ini kedalam judul skripsi saya,mohon bantuanya jika teman teman memiliki informasi ataupun data bisa memberitahukan saya agar saya dapat mengkaji permasalahan ini