Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka. (Foto : istimewa).
LAYARSULTRA.COM, KOLTIM – Seorang wanita berinisial ID (51), warga Kelurahan Rate-Rate, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan oleh polisi.
ID ditangkap pada Minggu, (20/3/2022) sekitar pukul 11.30 Wita. Bertempat di Dusun I Osuota, Desa Orawa, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Koltim. Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Rate-Rate AKP Johan Armando Utan, SIK., MH., bersama empat personilnya.
“Telah berlangsung kegiatan pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Rate-rate dalam rangka Operasi Cipta Kondisi menjelang bulan suci Ramadhan,” kata AKP Johan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan tersebut yakni 2 saset sabu, 2 buah Pirex, 4 buah potongan Pirex, 2 buah bonk, 2 buah korek gas, 1 buah kompor, dan 75 lembar saset kosong.
“Tersangka bersama barang bukti telah kami bawa ke Polsek Rate-Rate untuk pemeriksaan lebih lanjut dan menyerahkan ke Satresnarkoba Polres Kolaka untuk dilakukan pengembangan,” tutupnya.
Reporter : Supriadin
Editor : Agus
686